Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Akui Sabu Miliknya, Istri Briptu Dv Juga Pengguna Sabu
Oleh : Agus/Dodo
Jum'at | 29-06-2012 | 14:46 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Briptu Dv, anggota Polres Tanjungpinang yang dibekuk koleganya karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu mengakui kalau barang haram tersebut miliknya.

Ironisnya, dalam pengakuan kepada penyidik, Jumat (29/6/2012), Dv juga menyatakan istrinya berinisial Nv yang saat ini sedang hamil 8 bulan juga diakuinya sebagai pengguna sabu. 

"Ya, betul. Sabu yang ada pada istri saya itu adalah milik saya sendiri," kata Dv kepada penyidik. 

Terkuaknya keterlibatan oknum polisi dalam peredaran dan penggunaan narkoba jenis sabu ini bermula dari tertangkapnya seorang perempuan berinisial Yl (29) pada Selasa (26/6/2012) lalu, yang tak lain merupakan teman dari Nv, istri Briptu Dv. 

Dari tangan Yl, diamankan 0,3 gram sabu dan saat ditanya polisi, perempuan itu mengaku baru sekitar 30 menit mendapatkan barang haram tersebut dari Nv. 

Nv akhirnya juga ikut diboyong ke Polsek Tanjungpinang dan muncul pengakuan dari istri polisi itu kalau sabu tersebut dia dapatkan dari suaminya sendiri. 

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Harry Andreas juga mengatakan kalau Briptu Dv juga telah mengakui di hadapannya mengenai status kepemilikan sabu tersebut. 

"Briptu Dv juga mengaku dan saya juga ingin sampaikan kalau yang bersangkutan bukan anggota Satuan Narkoba melainkan Satuan Sabhara Polres Tanjungpinang," kata Harry. 

Harry mengatakan ketiganya juga telah menjalani tes urine di RSUD Tanjungpinang dan semuanya positif menggunakan sabu.

Untuk saat ini, YL masih diperiksa Satuan Narkoba, sementara Nv yang hamil 8 bulan menjalani tahanan rumah dengan dikawal anggota Polwan Satnarkoba Polres Tanjungpinang. Sementara Briptu Dv masih bolak balik diperiksa penyidik dari Propam Polres Tanjungpinang. 

Ketiganya dijerat dengan pasal 112 ayat 1 tentang kepemilikan narkoba dan pasal 127 UU nomor 23 tahun 2009.

Selain itu, sejumlah barang bukti yakni 2 unit sepeda motor Yamaha Mio dan 2 unit ponsel turut diamankan guna menunjang penyidikan. 

"Nv, Zl dan Dv akan dihukum dengan undang-undang yang sama cuma ada tambahan buat Dv, yaitu sidang dari institusi," kata Harry.