Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemenkop UKM Tegaskan Koperasi Jadi Penyelenggara Pinjol Merupakan Penipuan
Oleh : Redaksi
Selasa | 24-08-2021 | 11:08 WIB
ilustrasi-pinjol-ilegal11.jpg Honda-Batam
Ilustrasi Pinjol Ilegal.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) menyatakan tidak ada koperasi yang menjadi penyelenggara pinjaman online (pinjol) hingga saat ini.

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi mengungkapkan tidak ada satu pun koperasi dari 3.000 lebih pinjol ilegal yang sudah ditutup oleh Satgas Waspada Investasi.

"Maraknya isu pinjol ilegal, termasuk dugaan koperasi yang menyelenggarakan pinjol ternyata setelah dicek bukan koperasi, ini bentuk penipuan kepada masyarakat dengan mengaku sebagai koperasi," ujar Ahmad, Selasa (24/8/2021).

Ahmad memaparkan sejumlah langkah mitigasi yang dapat dilakukan terhadap pinjol ilegal berkedok koperasi.

Pertama, legalitas koperasi atau Badan Hukum dan Izin Usaha Simpan Pinjam dapat dikonfirmasi untuk memastikan kredibilitas koperasi dengan mengakses situs data koperasi Kemenkop-UKM (nik.depkop.go.id)

Kedua, koperasi tak boleh melakukan kegiatan usaha yang menyimpang dari prinsip dan jatidiri koperasi. Ketiga, pelayanan koperasi hanya terhadap anggota.

Selanjutnya, kepatuhan koperasi misalnya rapat anggota diselenggarakan tepat waktu dan hasilnya dapat diakses oleh seluruh anggota.

Lalu, bunga pinjaman yang wajar. Artinya, masyarakat diharapkan mengedepankan rasionalitas dalam menetapkan suku bunga pinjaman untuk terhindar dari praktik penipuan berkedok koperasi.

Kemudian, meningkatkan kewaspadaan dengan masyarakat didorong selalu memperbaharui informasi tentang koperasi, tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar, serta riset terlebih dahulu mengenai profil kinerja dan pengurus koperasi dari sumber yang kredibel.

Terakhir, layanan pengaduan teruntuk masyarakat yang dirugikan oleh kegiatan koperasi ilegal melalui portal lapor.go.id dan/atau melalui call center 1500 587 sebagaimana yang disediakan Kemenkop-UKM.

Sebelumnya, Kemenkop-UKM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kepolisian Republik Indonesia telah melakukan pernyataan bersama dalam rangka pemberantasan pinjol ilegal.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha