Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

RS BP Kawasan Terapkan Uang Jaminan ICU dan Rawat Inap
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Kamis | 28-06-2012 | 15:24 WIB

BATAM, batamtoday - Rumah Sakit BP Kawasan, Sekupang masih menerapkan kebijakan uang jaminan bagi pasien yang masuk ICU dan rawat inap. Hal tersebut merupakan kebijakan dari pihak rumah sakit.

"Kebijakan uang jaminan bagi pasien rawat inap dan di ICU masih diberlakukan," kata Wawan, Humas RS BP Kawasan, Sekupang saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (28/6/2012).

Besaran uang jaminan untuk ruang ICU sebesar Rp7,5 juta. Apabila harus dilakukan tindakan operasi, pasien harus membayar uang muka Rp12,5 juta. Sedangkan untuk biaya perawatan inap ruang kelas dua sebesar Rp 1 juta dan ruang perawatan untuk kelas satu sebesar Rp2 juta.

"Kita masih terapkan uang jaminan merupakan kebijakan owner rumah sakit," kata Wawan.

Ketika ditanya tentang pasien emergency atau darurat, lanjut Wawan pihak rumah sakit masih mengutamakan keselamatan dan pemulihan pasien. Apabila pasien sudah siuman atau sudah pulih kesadarannya baru diminta bertanggungjawab untuk biaya perawatan.

"Pasien sudah baikan, kita baru meminta tanggung jawab kepada keluarga pasien," ungkapnya.

Kebijakan RS BP Kawasan tidak sesuai dengan pemaparan Dewan Penasehat Asosiasi Rumah Sakit Daerah (Arsada) Indonesia, Umar Wahid usai pembukaan rapat kerja nasional (Rakernas) VII Arsada di Hotel Harmoni One, Rabu (27/6/2012) yang menyatakan rumah sakit tidak boleh menolak pasien miskin tanpa jaminan dan wajib melayani semua pasien.