Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jokowi Tolak Masa Jabatan Presiden 3 Periode
Oleh : Opini
Rabu | 18-08-2021 | 19:51 WIB
Novi-A.jpg Honda-Batam
Novia Anggraini, Mahasiswi Administrasi Publik Semester II, STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang. (Dok Pribadi)

Oleh Novia Anggraini

Isu Presiden Jokowi lanjut tiga periode sempat ramai diperbincangkan sejak bulan Maret 2021 lalu. Isu tersebut mulai ramai ketika Amien Rais (Pendiri Partai Ummat) yang menyebutkan bahwa akan ada skenario mengubah ketentuan dalam Undang Undang Dasar 1945 soal masa jabatan Presiden dari dua periode menjadi tiga periode.

Amien Rais berpendapat, rencana mengubah ketentuan tersebut akan dilakukan dengan menggelar Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) guna mengubah atau mengamandemen UUD 1945. Amien menyebut, skenario ini muncul karena ada opini publik yang menunjukkan ke arah mana pemerintah Presiden Joko Widodo melihat masa depannya.

Presiden sendiri pun meminta masyarakat atau pihak mana pun untuk tidak membuat kegaduhan baru terkait isu perpanjangan masa jabatan Presiden 3 periode. Presiden Joko Widodo mengatakan, pada saat ini pemerintah tengah fokus pada penanganan pandemi Covid-19.

Dengan begitu, masyarakat seharusnya diminta lebih cerdas dalam menanggapi dan berargumen terkait informasi isu politik yang beredar. Presiden Joko Widodo pun menuturkan, konstitusi di Indonesia telah mengamatkan bahwa masa jabatan Presiden berlangsung selama dua periode.

Ketentuan mengenai masa jabatan presiden tercantum pada Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut menyatakan bahwa, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya akan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Ketentuan ini merupakan hasil amandemen UUD 1945 pertama melalui Sidang Umum MPR pada Oktober tahun 1999. Dengan demikian, saat ada wacana untuk mengamandemen UUD 1945, Jokowi sudah menekankan agar tak melebar dari persoalan haluan negara.

Presiden Jokowi pun menegaskan, dirinya tidak ada niat yang lebih dan juga tidak berminat sama sekali untuk menjabat menjadi Presiden selama 3 periode. Sebagai Kepala Negara, Jokowi akan mematuhi norma dan hukum konstitusi atau Undang Undang Dasar 1945 yang tertuliskan bahwa masa jabatan seorang Presiden ialah maksimal 2 periode.

Indonesia sendiri menganut sistem demokrasi artinya, semua warga negara memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Indonesia pun memiliki banyak calon pemimpin yang berkualitas tentunya dapat memberikan gagasan yang konkret untuk bangsa Indonesia.

Selanjutnya, menurut Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengatakan dan memastikan tidak pernah melakukan pembahasan apapun untuk memperpanjang masa jabatan Presiden dari dua periode menjadi tiga periode di internal MPR. Seharusnya hal ini menjadi acuan bagi sebagian kelompok untuk mengetahui lebih dalam tentang isu-isu yang beredar di media massa, lebih memperhatikan lagi berita-berita yang marak diperbincangkan.

Supaya tidak terjadi kesalahpahaman di sekitaran lingkungan masyarakat, selanjutnya, Fadli Ramadhanil seorang Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengutarakan, perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode adalah hal yang inkonstitusional. Sebab menurutnya, upaya atau wacana untuk membuat masa jabatan Presiden menjadi tiga periode ini bertentangan dengan semangat reformasi.

Fadli pun menambahkan fokus reformasi salah satunya adalah membatasi masa jabatan agar tidak dipimpin oleh satu aktor publik.

Dengan demikian, dapat disimpulkan dengan segala hal yang menyangkut tentang sistem politik Indonesia dapat diperhatikan dan ditingkatkan lagi. Mulai dari menyebarkan hal-hal positif, membeberkan berita-berita fakta, hindari kegaduhan yang paling utama, agar tidak terjadi konflik baru atau pertentangan, dan kesenjangan politik di Indonesia.

Penulis adalah Mahasiswi Administrasi Publik Semester II, STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang.