Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Persoalan Lahan Picu Bentrokan Berdarah di Batam

BPN Batam Sebut Penerbitan Sertifikat Pengganti Sudah Sesuai Prosedur
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Kamis | 28-06-2012 | 12:56 WIB

BATAM, batamtoday - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam mengklaim bahwa pengeluaran sertifikat pengganti atas lahan seluas 3,7 hektar di Jalan Yos Sudarso No.6, Batuampar yang berbuntut terjadinya bentrok berdarah antar dua kelompok sudah sesuai dengan prosedur. BPN menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum Peradilan. 

Dijelaskan oleh Thamzil, Kasubag TU BPN bahwa prosedur penerbitan sertifikat pengganti yakni adanya lapor kehilangan dari Kepolisian, lalu diumumkan di media cetak serta membuat pernyataan di bawah sumpah. 

"Penerbitan sertifikat pengganti tidak perlu dilakukan pengukuran ulang. Sebulan setelah diumumkan dikoran dan tidak ada sanggahan dari pihak manapun, maka bisa dilakukan penerbitan sertifikat," ujar Tamzil kepada batamtoday, Kamis (28/6/2012). 

Terkait sengketa lahan di Batuampar, Thamzil menjelaskan bahwa awalnya lahan dengan empat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 19, 20, 21, 23 (HGB) tahun 1993 milik PT Citra Tubindo dengan lokasi saat itu di Lubuk Baja Timur. 

Selanjutnya pada tahun 1996 dijual ke PT Hyundai Metal Indonesia pada tahun 1996. Tahun 2008 bulan Agustus, PT Hyundai mengajukan pengeluaran sertifikat pengganti. Dua bulan kemudian, yakni bulan Oktober 2008, setelah tidak ada sanggahan dari pihak manapun, BPN mengeluarkan sertifikat pengganti kepapa PT Hyundai dengan nomor HGB 152, 153, 154, 155 Batu Merah karena ada pemekaran wilayah Batu Merah.

"Pada bulan November 2008, adanya peralihan dari PT Hyundai ke PT Lordway Accomodation Engineering, ada akta jual beli di PPAT. Tidak ada yg salah masalah tenggat waktu antara pengajuan sertifikat pengganti dengan pengeluaran sertifikat," terang Thamzil. 

Apabila belakangan masih ada sertifikat aslinya, maka sudah tidak berlaku lagi. Seharusnya sertifikat tersebut diserahkan ke kantor BPN karena sudah ada sertifikat pengganti yang dikeluarkan sesuai prosedur. 

"Sertifikat lama tidak pakai lagi, harus kembalikan ke kantor. Yang kita keluarkan ke Hyundai sudah sesuai prosedur," tegasnya. 

Terkait tudingan berbagai pihak bahwa pengeluaran sertifikat tidak sesuai prosedur dan BPN harus bertanggungjawab, Thamzil mengatakan, diserahkan ke proses hukum di Pengadilan. Karena dalam persidangan perdata di pengadilan, pihaknya hadir sebagai saksi ahli, termasuk saksi dari Jakarta. 

"Itu perkara di pengadilan, muaranya tetap di pengadilan. Nyatanya putusan pengadilan memenangkan pihak PT Lord Way," ujar Thamzil. 

Apabila pengeluaran sertifikat pengganti yang dikeluarkan oleh BPN dianggap salah, bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

"Kalau itu salah, silahkan ke PTUN saja terkait mengeluarkan sertifikat pengganti," katanya. 

Sebelumnya, Roy Wright selaku kuasa hukum PT Hyundai Metal Indonesia menuding penerbitan sertifikat pengganti atas lahan di Jalan Yos Sudarso nomor 6 Batuampar itu penuh dengan kejanggalan. 

Roy menyebut bahwa laporan kehilangan atas sertifikat lahan yang dilakukan Shang Heon Sin hanya mendasarkan laporan polisi di Polsek Batuampar. 

"Laporan Polisi ke Polsek Batu Ampar bersama dengan fotokopi sertifikat yang diklaimnya hilang itu dijadikan bekal untuk membuat laporan permohonan pembuatan sertifikat pengganti ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam," kata Roy.  

Padahal, lanjut Roy, untuk pembuatan dokumen pengganti seperti sertifikat mapun surat berharga lainnya, sesuai dengan surat edaran dari Kapolri, pelaporan harus dilakukan di Polres setempat disertai dengan berita acara dari kepolisian.  

Roy juga menyebutkan Shang Heon Sin ini bisa mendapatkan fotokopi sertifikat lahan tersebut, berdasarkan bantuan mantan sopir dari PT HMI bernama Djamiat yang dipecat oleh perusahaan pada Agustus 2008. 

"Djamiat inilah ternyata adalah sosok yang 'dipasang' oleh Juvenno Tan (Dirut PT Lordway Accomodation Engineering-red.) untuk mengambil foto-foto maupun salinan dokumen penting PT HMI," kata Roy.  

Djamiat ini merupakan orang yang kemudian mengurus penerbitan sertifikat pengganti lahan PT HMI ke BPN Batam, dan orang ini pernah dilaporkan ke Polda Kepri pada 24 September 2009 atas tuduhan sumpah palsu.