Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pasca Bentrok Berdarah di Hotel Planet Holiday

Demi Keamanan, Kuasa Hukum Minta Toni Ditahan di Rutan Baloi
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Rabu | 27-06-2012 | 17:19 WIB

BATAM, batamtoday - Mempertimbangkan masalah keamanan kliennya, tim kuasa hukum Toni Fernando Pakpahan meminta penyidik untuk melakukan penahanan di Rutan Baloi ketimbang melakukan penahanan di Mapolda Kepri.

"Masalah keamanan salah satu pertimbangan kami agar saudara Toni ditahan di Rutan Baloi," ujar Nixon Situmorang, kuasa hukum Toni Fernando Pakpahan kepada batamtoday, Rabu (27/6/2012).

Selain itu, lanjut Nixon, dengan melakukan penahanan di Rutan Baloi lebih mempermudah tim kuasa hukum dalam mendampingi kliennya ketika akan menjalani pemeriksaan di Mapolresta Barelang ketimbang jika ditahan di Mapolda Kepri.

"Masing-masing tersangka ini saling berkaitan dalam memberikan keterangan (kesaksian), makanya kami mengajukan kepada penyidik untuk ditahan di Rutan Baloi agar proses penyidikan tak ribet dan memakan waktu," terang Nixon.

Disinggung batamtoday tentang bukti-bukti yang dikatakan pihak kepolisian terhadap pasal 170 KUHP yang dijeratkan kepada Toni, Nixon menegaskan sah-sah saja pihak kepolisian menjeratkan pasal tersebut kepada kliennya itu.

"Terserah pihak kepolisian menjerat saudara Toni dengan pasal 170 KUHP dengan mengatakan ada rekaman CCTV yang menyatakan Toni yang memberikan komando dalam pengerusakan di Hotel Planet Holiday, akan kita buktikan di pengadilan nanti," tegasnya.

Sebab, tambah Nixon, dalam rekaman CCTV itu merupakan visual dan tidak suara yang bisa menerangkan bahwa Toni yang memerintah atau memberikan komando untuk melakukan penyerangan.

Senada Nixon, Roy Wright Hutapea, salah satu kuasa hukum lainnya merasa kecewa dan mempertanyakan mengapa Basri malah tidak ditahan pihak kepolisian, sebab Basri dahulu yang melakukan penyerangan dengan menduduki lahan tempat Toni bekerja.

"Kita sangat kecewa dan menyayangkan Basri tidak ditahan, sebab mereka dahulu yang melakukan penyerangan ke PT Hyundai dengan membawa senjata tajam sesaat sebelum insiden Planet terjadi, kami ada bukti-bukti itu semua dan sudah diserahkan ke polisi," terang Roy.

Roy menambahkan, kedatangan Toni ke Hotel Planet Holiday itu untuk mempertanyakan kepada Karto atas penyerangan dan pendudukan lokasi PT Hyundai oleh kelompok Basri.

Namun ketika ingin mempertanyakan masalah itu, tiba-tiba terdengar informasi PT Hyundai diserang kelompok Basri, dan secara spontanitas memicu anggota Toni melakukan pengerusakan.

"Toni sudah melarang anggotanya untuk melakukan pengerusakan, bukannya sebaliknya," lanjutnya.

Sementara itu, pantauan batamtoday di Rutan Baloi Klas II Batam, Toni bersama empat orang anggotanya dilimpahkan penyidik ke Rutan Baloi Batam sekitar pukul 03.00 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya.

"Surat titipan penahan dari kepolisian untuk penahanan saudara Toni sudah diterbitkan, makanya sekarang dia (Toni, red) bersama empat anggotanya ditahan di Rutan Baloi ini," pungkas Roy.