Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inilah 11 Temuan BPK-RI pada APBD Kepri 2011
Oleh : Charles/Dodo
Rabu | 27-06-2012 | 16:48 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Selain memberikan rekomendasi agar segera menindaklanjuti enam temuan dan pelanggaran yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kepri dalam pengelolaan APBD 2011, dalam laporannya, Sekretaris Panitia Kerja DPRD Kepri, Surya Makmur Nasution juga membeberkan enam temuan BPK-RI atas pengelolaan keuangan APBD 2011 Kepri.

 

Lima temuan pertama atas kelemahaan koordinasi pengawasan internal dalam pelaksanaan kegiatan pengunaan keuangan daerah meliputi: 

  1. Pengadaan barang pada sejumlah SKPD Provinsi Kepri yang tidak mengacu pada aturan hukum, pengadaan barang dalam pemanfaatanya diatas 12 bulan.  
  2. Pembelian belanja hibah dan belanja dana sosial yang belum dipertangungjawabkan oleh penerima, akibat BPKKD tidak melakukan monitoring dan kontroling serta evaluasi terhadap penerima hibah dan bantuan sosial termasuk pada kelompok Tani Serumpun Lestari, Desa Pulau Tiga, serta kelompk tani di Kota Batam dan Sanggar Teknologi. 
  3. Realisasi pembayaran angsuran perbendaharaan tahun 2011 tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan, karena Majelis PPTGR tidak bekerja secara maksimal dalam memperoses dan melaskankan eksekusi penagihaan anggaran surat keterangan dan tanggung SKPJN. 
  4. Aplikasi pembayaran pajak kendaraan bermotor, pada dinas pendapatan daerah tidak dapat menghasilkan data piutang BPKD secara akurat, akibat tidak adanya koordinasi petugas Dishub dengan petugas Samsat.
  5. Usulan hutang barang pada 2010 dan tahun 2011 sebesar Rp395.270.000.000,- karena kepala biro perlengkapan dan kepala bidang aset BKKD tidak segera membuat usulan atas akte tetap yang akan dihibahkan untuk mendapatkan persetujuan.

Atas lima temuan itu, BPK dan DPRD meminta Gubernur memperbaiki dan meningkatakan sistem pengendali eksternal dan internal. 

Sementara itu telaah terhadap ketaatan pemerintah pada Perundang-undangan yang belaku, BPK-RI juga mencatat ada enam temuan di APBD 2011provinsi Kepri diantaranya: 

  1. Penetapan PKD dan PPNKB untuk kendaraan bermotor tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, karena Kepala Dinas Pendapatan daerah, lalai dan tidak meminta persetujuaan gubernur dalam menetapkan PKB dan PPNKB sebelum Peraturan Gubernur (Pergub) ditetapkan. 
  2. Realisasi belanja makan dan minum harian pegawai sebesar Rp3.438.000 pada Dinas Kesehatan tidak sesuai dengan ketentuan.  
  3. Pekerjaan pembangunan tahap kedua, USB sekolah bertaraf internasional dan pembangunan ruang praktik dan majelis guru SMK Negeri IV Batam, tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp577.763.000, karena panitia pengawasan penentu tidak mematuhi dalam ketentuan yang berlaku dalam penentuaan realisasi opname fisik lapangan.  
  4. Pelelangan pembangunan proyek Dermaga Ponton di Binjai Kecamatan Bunguran Barat, tidak sesuai dengan ketentuan dan terdapat indikasi kerugian daerah sebesar Rp50.485.000 akibat unit layanan pengadaan dalam melakuakan peraktek evaluasi, tidak mengacu kepada ketentuan yang berlaku. 
  5. Pembangunan RSUP Kepri Tajungpinang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp189.009.000 serta denda yang belum dipungut sebesar Rp93.632.000, karena PPK dan PPTK.
  6. Konsultan pengawas tidak cermat dalam perhitungan harga atas pertambahan volume yang diajukan oleh pekerja jasa dan memenuhi ketentuaan yang berlaku, sebelum melakukan pembayaran.  

Kendati mengalami penurunan dari temuan 15 temuan BPK pada 2010, atas kepatuhan pemerintah pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku, namun BPK dan DPRD Kepri agar gubernur segera mengambil langkah-langkah konkrit dalam memperbaiki, sejumalh temuaan tersebut.  

"Sesuai dengan fungsinya, DPRD akan tetap melakukan pengawasan dan pemantauan, atas perkembangan dan perbaikan yang dilakukan oleh Gubernur serta menindaklanjuti dengan meminta laporan perkembanganya," ujar Surya Makmur.