Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Arsyad Mundur, Ikhlas Dinilai Langgar Kode Etik
Oleh : Surya/Tunggul Naibaho
Jum'at | 11-02-2011 | 16:35 WIB
hakim-arsyad-sanusi.jpg Honda-Batam

Hakim Arsyad Sanusi, menyatakan mundur dari posisinya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi,Jumat 11 Februari 2011, karena dugaan kasus suap di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. (Foto: Ist).

Jakarta, batamtoday - Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi akhirnya mengundurkan diri bersamaan dengan pengumuman Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang menyatakan Arsyad Sanusi telah melanggar kode etik sebagai hakim, Jumat 11 Februari 2011.

"Akhirnya, dengan mengucap Bismillahirohmanirohim, saya menyatakan mengundurkan diri dengan hormat dan atau memohon pensiun dini," ujar Arsyad, dengan nada bergetar.

Dalam pers conference tersebut hadir delapan hakim konstitusi, anggota Majelis Kehormatan Hakim dan satu anggota tim investigasi.

MKH dalam pertimbanganya, seperti disampikan Ketua MKH Harjono, bahwa MKH menemukan fakta telah terjadi pertemuan antara Dirwan Mahmud mantan calon Bupati Bengkulu Selatan dengan Neshawaty, putri Arsyad,  serta Zaimar, adik ipar Arsyad, di rumah jabatan Hakim Arsyad.

Selanjutnya, Dirwan juga melakukan pertemuan dengan Panitera Pengganti (PP) di Mahkamah Konstitusi yaitu, Makhfud, atas rekomendasi Neshawaty.

Karena Neshawaty dan Zaimar adalah keluarga langsung Arsyad, dan Makhfud juga adalah bawahan langsung dari Arsyad, maka hakim konstitusi tersebut, nilai MKH, tidak dapat mengelak dari tanggungjawab etisnya, atas rangkaian pertemuan dan kejadian tersebut.

Apalagi pertemuan tersebut ada uang, dan maksud pertemuan semata-mata untuk memenangkan perkara Dirwan di MK yang memang kala itu sedang ditangani Arsyad.

Mendengar putusan tersebut, Arsyad Sanusi pun nampaknya tidak terlalu kaget, walau demikian tetap saja dia terpukul.

"Sebagai hakim konstitusi saya tulus dan ikhlas menerima dan menghormati penilaian Majelis Kehormatan Hakim," tegasnya.

Kepada wartawan, hakim asal Sulawesi Selatan ini mengatakan, putusanya untuk mundur dan atau mengajukan pensiun dini, dilakukan semata-mata untuk menjaga keluhuran dan integritas moral para hakim konstitusi lainya, serta menjaga kewibawaan Mahkamah Konstitusi.

Meski Arsyad menyatakan sama sekali tidak mengetahui adanya hubungan antara putrinya dan iparnya dengan Dirwan Mahmud, tetapi Arsyad menyatakan dapat menerima putusan MKH.
 
Hakim asal Sulawesi Selatan ini mengaku mundur demi menjaga nama baik dan integritas ke delapan hakim konstitusi lainya serta menjaga wibawa Mahkamah Konstitusi. Prosedur pengunduran diri akan diajukan secara resmi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.

"Saya tidak tahu menahu perkara Dirwan di Mahkamah, saya tidak mengenal dirinya, tidak pernah berhubungan," ujarnya.

Menurut Arsyad, pelanggaran kode etik memang jauh lebih berat daripada pelanggaran hukum. Alasannya, dalil dalam hukum pidana tak berlaku dalam pelanggaran kode etik. Dalil yang dimaksud adalah bahwa, seseorang tidak diberi balasan atau tanggung jawab atas sesuatu yang tidak dilakukan, atau sesuatu yang tidak diketahuinya.

Selanjutnya, Arsyad berencana akan mengajukan surat pengunduran dirinya kepada Presiden dan Ketua Mahkamah Konstitusi.