Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Anggota DPR yang Postif Covid-19 Dapat Fasilitas Isoman Hotel Bintang 3
Oleh : Irawan
Rabu | 28-07-2021 | 08:23 WIB
indra_iskandarb.jpg Honda-Batam
Sekjen DPR Indra Iskandar (Foto: Istimewa)

BATAMYODAY.COM, Jakarta-Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI memberikan fasilitas isolasi mandiri (isoman) di hotel bagi anggota DPR yang terpapar positif Covid-19.

Seluruh anggota DPR yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan dinyatakan tanpa gejala kini bisa mendapatkan fasilitas untuk isolasi mandiri di hotel-bintang 3 tersebut.

Hal itu tertuang dalam surat bernomor SJ/09596/SETJEN DPR RI/DA/07/2021 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar Senin (26/7/2021/).

"Bersama ini kami sampaikan dengan hormat bahwa Sekretariat Jenderal DPR RI bekerja sama dengan beberapa hotel, menyediakan fasilitas karantina/isolasi mandiri bagi anggota DPR RI yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik tanpa gejala (OTG) maupun gejala ringan dengan isolasi mandiri di hotel," tulis surat tersebut yang dikutip, Selasa (27/7/2021).

Indra pun mengakui bahwa surat tersebut memang ditandatangani oleh dirinya.

Ia menjelaskan, pihaknya mengeluarkan kebijakan itu karena agar kesehatan para wakil rakyat tersebut dapat terjamin ketika mengidap Covid-19.

"Gini, jadi intensitas anggota dewan di dapilnya itu kan sangat tinggi sekali. Peluang anggota dewan untuk positif juga sangat mungkin," kata Indra.

Ia menyebut, sebelum memutuskan sudah melakukan kajian kepada kementerian dan lembaga. Mereka juga memberikan fasilitas hotel untuk menempatkan pegawainya jika ada yang positif Covid-19.

"Tentu kita melakukan survei dan kajian kepada kementerian dan lembaga lain. Kementerian dan lembaga lain itu sudah melakukan mekanisme isolasi mandiri bekerja sama dengan hotel bintang tiga gitu," ujarnya.

Menurut dia, apabila menggunakan rumah dinas yang di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, ternyata itu tak memungkinkan untuk menjadi tempat isoman pasien positif Covid-19.

Namun, kebijakan tersebut dinilai bisa merusak citra dan kepercayaan publik ke para wakil rakyat.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai kebijakan penyediaan fasilitas khusus anggota DPR muncul di tengah situasi krisis yang juga dialami masyarakat.

"Berulangnya kebijakan atau penyediaan fasilitas khusus bagi anggota DPR yang selalu dikritik publik memperlihatkan wakil rakyat sedang menantang rakyat sendiri," kata dia.

Menurutnya kebijakan tersebut sangat tidak mencerminkan roh lembaga parlemen yang seharusnya menampilkan wajah merakyat. Merakyat tak hanya untuk urusan basa basi kampanye politik, tetapi menjadi sama dengan rakyat ketika menghadapi kesulitan.

"Dengan kata lain makna kata merakyat itu artinya menjiwai situasi dan kondisi rakyat dengan berempati saat rakyat menderita," ujarnya.

Lucius menduga kebijakan fasilitas isolasi mandiri khusus anggota DPR di hotel adalah bentuk ketakpedulian Setjen DPR pada citra parlemen sebagai lembaga perwakilan rakyat. Menurutnya Sekjen DPR, Indra Iskandar, hanya berpikir bagaimana membuat anggota DPR yang dilayaninya makin senang dan happy.

"Toh posisi Sekjen tak tergantung pada seberapa publik percaya padanya. Jabatan sekjen justru tergantung pada seberapa anggota DPR yang dilayani merasa terlayani dengan baik dan mewah," tuturnya.

Dia juga menduga kalau kebijakan ini murni inisiatif Sekjen DPR. Apalagi baru-baru ini ramai kritikan untuk sekjen yang juga disuarakan oleh sebagian anggota DPR lantaran posisinya yang merangkap Komisaris BUMN.

"Jadi dengan menyediakan fasilitas khusus untuk isolasi mandiri, sekjen akan terlihat peduli dengan anggota DPR, sehingga tak ikut-ikut mempersiapkan rangkap jabatan yang diembannya sebagai Sekjen sekaligus komisaris," jelasnya.

Oleh karena itu, Lucius berharap kebijakan-kebijakan yang berpotensi merusak citra parlemen harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai kebjjakan yang dikeluarkan Sekjen DPR membuat parlemen semakin dibenci rakyat.

"Anggota DPR yang tentu akan menanggung efek politik dari kebijakan-kebijakan istimewa dari kesekjenan itu," katanya.

Editor: Surya