Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ada Relaksasi, Pembayaran Cukai Bisa Ditunda
Oleh : Redaksi
Sabtu | 24-07-2021 | 12:56 WIB
ilustrasi-cukai1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi cukai.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Keuangan memberikan stimulus non-fiskal berupa penundaan pembayaran cukai dalam jangka waktu paling lama 90 hari kepada para pengusaha pabrik.

Stimulus ini sebagai tindakan responsif pemerintah dalam menindaklanjuti aspirasi oleh Asosiasi Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau terkait permohonan pemberian relaksasi pembayaran cukai.

Ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

Sebelumnya pada tahun 2020 lalu, pemerintah juga telah memberikan relaksasi serupa melalui PMK Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

"Relaksasi ini akan tetap ditangani oleh Bea Cukai secara cermat dengan memegang prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara, mengingat nilai cukai dengan penundaan pembayaran cukai ini cukup besar yaitu sebesar Rp 71 triliun (97% dari CK-1), dari 120 pabrik hasil tembakau (11%) jumlah pabrik hasil tembakau), pada periode 1 Januari hingga 31 Mei 2021," tulis Bea Cukai dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (24/7/2021).

Untuk pokok-pokok pengaturan dalam PMK Nomor 93/PMK.04/2021 yaitu relaksasi penundaan pembayaran cukai 90 hari diberikan atas pemesanan pita cukai dengan penundaan yang belum dilakukan pembayaran cukai sampai dengan jatuh tempo penundaan pada saat peraturan ini berlaku (sejak tanggal 12 Juli 2021), dan pemesanan pita cukai dengan penundaan yang diajukan pada saat peraturan ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Oktober 2021.

Terhadap pemesanan pita cukai dengan penundaan (CK-1) yang jatuh tempo penundaan melewati tanggal 31 Desember 2021, maka jatuh tempo ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2021.

Pengusaha pabrik harus mengajukan permohonan perubahan SKEP Penundaan dan memperbarui jaminan dalam hal belum mencakup 90 hari dan belum mencantumkan perubahan SKEP Penundaan untuk mendapatkan stimulus ini.

Kemudian oleh Kantor Bea Cukai akan dilakukan perubahan SKEP Penundaan, menerbitkan Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ), melakukan perekaman perubahan SKEP Penundaan pada aplikasi ExSIS dan menerbitkan persetujuan CK-1 dengan jangka waktu 90 hari atas CK-1 yang diajukan setelah diberikan perubahan SKEP Penundaan sampai dengan CK-1 tanggal 31 Oktober 2021.

"Pemberian penundaan pembayaran akan diberikan setelah Kepala Kantor Bea Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai menetapkan keputusan pemberian penundaan berdasarkan permohonan pengusaha pabrik yang juga menyerahkan jaminan kepada Bea Cukai yang akan dipergunakan untuk jangka waktu penundaan 90 hari," tambahnya.

Sumber: detik.com
Editor: Yudha