Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

REI Proyeksikan Bangun 3.000 Unit RSS di Batam
Oleh : Sumantri
Jum'at | 11-02-2011 | 13:20 WIB
Honda-Batam

Mulia Pamadi, Ketua Dewan Kehormatan Real Estate Indonesia (REI) Kota Batam saat wawancara dengan wartawan disela-sela agenda Sosialisasi Program Pembangunan Rakyat Kemenpera. (foto:andri)

Batam, propertynews - Ketua Dewan Kehormatan Real Estate Indonesia (REI) Kota Batam, Mulia Pamadi menjelaskan pihaknya telah memproyeksikan rencana pembangunan tiga ribu unit Rumah Sederhana Sehat (RSS) di tahun 2011.

Program tersebut dikatakannya sebagai bentuk dukungan pengusaha pengembang perumahan terhadap rencana pemerintah pusat dalam mewujudkan pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Menengah dan Rendah (MBM/R) namun tetap memiliki akses Prasarana, Sarana dan Utiliti (PSU) seperti jaringan air bersih, listrik dan kategori jamban sehat.

"Kita lihat pembahasannya dulu, kemungkinan jumlah itu bertambah menjadi 5ribu unit," kata Mulia Pamadi menjawab wartawan di ruang VIP, Hotel Goodway, Batam, Jum'at 11 Februari 2011.

Kalangan pengusaha, menurut Mulia tentu saja menyambut baik rencana subsidi PSU bagi perumahan rakyat. baginya, dengan tanggung jawab pemerintah seperti itu, masyarakat secara langsung akan mendapatkan rumah dengan kategori memadai dengan harga terjangkau.

Dijelaskannya, REI kini tengah mempelajari ketentuan yang diajukan pemerintah, seperti masalah persyaratan lokasi yang ditetapkan sebagai kawasan perumahan. REI lanjutnya juga perlu memberikan pematangan konsep terhadap kalangan pengusaha dilingkungannya agar kedepan pada saat implementasi pembangunan apa yang menjadi persyaratan dapat terpenuhi.

Adapun persyaratan lokasi kawasan perumahan yang ditentukan oleh kemenpera jika ingin memperoleh aliran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk PSU yakni lokasi yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Siap Bangun (Kasiba)/Lisiba BS, Kawasan Khusus, Kawasan Bukan Skala Besar  dan yang terpenting telah memiliki izin lokasi.

Lokasi harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRW), yang mana jika RTRW belum disahkan seperti Kota Batam, maka Pemko harus menjamin bahwa lokasi kawasan perumahan yang akan mendapat DAK tidak mengalami perubahan peruntukan. Selain itu, perlu adanya jaminan bahawa rumah yang dibangun dan dihuni menggunakan KPR dari Bank dan yang paling penting adalah lahan untuk pembangunan PSU harus sudah clean & clear.

"PSU yang diusulkan harus sudah dilengkapi Detail Engineering Design (DED) sebelum pelaksanaan pekerjaan," kata Mulia. 

Mulia Pamadi menambahkan, pada tahun 2011 ini untuk di Batam, telah ditentukan lokasi seperti di Tanjung Uncang, Batu Aji, Tanjung Piayu dan beberapa lokasi lainnya. Harga Rumah Sederhana Sehat yang ditetapkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah berkisar maksimal Rp80 juta dan dengan skema Fasilitas Liquiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk masyarakat yang berpenghasilan maksimal Rp 2,5 juta / bulan.