Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Vonis Adil Harus Ditegakkan Atas Habib Riziek Shihab
Oleh : Opini
Senin | 05-07-2021 | 10:12 WIB
A-HABIB-RIZIEQ-PLEDOI2.jpg Honda-Batam
Habib Rizieq Shihab saat membacakan pledoi di PN Jakarta Timur. (Foto: RMOL)

Oleh Syofwan Akbar

Sesungguhnya orang-orang Quraisy mengkhawatirkan keadaan (nasib) wanita dari bani Makhzumiyyah yang (kedapatan) mencuri. Mereka berkata, 'Siapa yang bisa melobi Rasulullah SAW? Mereka pun menjawab, 'Tidak ada yang berani kecuali Usamah bin Zaid yang dicintai oleh Rasulullah SAW'.

Maka Usamah pun berkata (melobi) Rasulullah SAW (untuk meringankan atau membebaskan si wanita tersebut dari hukuman potong tangan). Rasulullah SAW kemudian bersabda, 'Apakah Engkau memberi syafa'at (pertolongan) berkaitan dengan hukum Allah?'

Rasulullah SAW pun berdiri dan berkhutbah:
"Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia (memiliki kedudukan) di antara mereka yang mencuri, maka mereka biarkan (tidak dihukum), namun jika yang mencuri adalah orang yang lemah (rakyat biasa), maka mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya". (HR. Bukhari no. 6788 dan Muslim no. 1688)

Ketegasan Rasulullah sebagaimana digambarkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan imam muslim tersebut walaupun baru perumpamaan namun tetap merupakan sikap tegas dan adil tanpa pandang bulu walaupun itu menimpa keluarga beliau yang wajib kita teladani.

Dalam hal ini Rasulullah sangat tegas bahwa hukum harus ditegakkan kepada siapapun dan bahkan jika itu menimpa putri tercinta beliau sendiri maka pilihannya adalah penegakan hukum yang seadil-adilnya. Walaupun pada kenyataannya Putri beliau tidak melakukan pelanggaran hukum sebagaimana perumpamaan dalam hadis tersebut Namun sekali lagi bahwa hukum harus berlaku adil untuk semua warga negara.

Kasus Habib Rizieq
Sebagaimana kita ketahui bahwa beberapa hari yang lalu telah didapatkan informasi bahwa Hakim telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara untuk Habib Rizieq Shihab terkait kasus tes swab RS Ummi. Vonis ini paling berat dibandingkan dengan vonis kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq terjerat dalam tiga kasus berbeda. Kasus tersebut adalah kasus kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan kasus tes swab RS Ummi, Bogor.

Untuk kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab (HRS) dan kawan-kawannya divonis 8 bulan penjara. Habib Rizieq dan kawan-kawannya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terkait kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi COVID-19 terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.

Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana," ujar hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Habib Rizieq beserta teman-temannya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan Habib Rizieq bersalah terkait kerumunan massa melebihi batas maksimum saat acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan. Hal itu dinilai memenuhi unsur tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan yang sedang berlaku untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Berbeda dengan hukuman yang diterima Habib Rizieq di kasus Petamburan, untuk kasus kerumunan Megamendung, HRS mendapat vonis berupa denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan. Dia terbukti melanggar protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor. Habib Rizieq dinyatakan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam kaitannya dengan kasus yang menimpa Habib Rizieq Shihab mantan pimpinan FPI tersebut, maka dengan berpijak pada suri tauladan yang disampaikan oleh Baginda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam maka sebuah keniscayaan bahwa hukum tetap harus ditegakkan atas Habib Rizieq Shihab.

Tentu dalam rangka menegakkan hukum yang seadil-adilnya para Jaksa dan Hakim akan menghadapi resiko ketidakpuasan dari Habib Rizieq Shihab dan para pendukung, namun tentunya hal itu tidak perlu menyurutkan semangat penegakan hukum terhadap semua warga negara Indonesia.

Alasan bahwa Habib Rizieq Shihab itu merupakan keturunan nabi Muhammad justru harus menjadi pedoman para hakim karena Rasulullah sendiri sudah menyampaikan dalam hadisnya untuk menegakkan hukum terhadap siapapun walaupun itu Putri Beliau sendiri. Begitu juga terhadap Habib Rizieq Shihab kalau memang itu memenuhi syarat keadilan penegakan hukum maka Hakim tidak perlu ragu untuk menegakkannya atasnya.

Hak Habib Rizieq
Sebagaimana diberitakan bahwa Habib Rizieq Shihab menyatakan banding atas vonis Hakim. Tentunya sikap dan tauladan yang dilakukan oleh Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara yang taat hukum patut kita acungi jempol karena beliau masih dengan setia terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Sebagai warga negara pasti Habib Rizieq mempunyai hak untuk melakukan pembelaan atau banding atas putusan hakim yang telah menghukumnya. Habib Rizieq Shihab beserta Kuasa hukumnya berhak mengajukan pembelaan banding karena hal tersebut merupakan hak warga negara untuk mendapatkan keadilan yang hakiki. Apabila kuasa hukum dan tentunya Habib Rizieq sendiri merasa mendapat vonis yang kurang adil masih ada celah hukum berikutnya yaitu banding.

Beliau tidak serta merta meminta perlakuan khusus sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW karena memang dalam penegakan hukum di Indonesia tidak berlaku kelas ataupun kasta berdasarkan nasab apapun. Dan beliau sangat sadar itu bahwa penegakan hukum harus dilakukan melalui jalur hukum dan vonis yang dianggap tidak adil itu harus digugat kembali melalui lembaga resmi yang ada. Beliau sangat mengerti dan faham hukum, jadi sudah selayaknya apabila pembelaan atas dirinya dilakukan melalui jalur hukum.

Bagaimana dengan pendukung Habib Rizieq?
Para pendukung Habib Riziez sebenarnya bukan berasal dari satu pemahaman dan kepentingan. Mereka mempunyai dan berasal dari banyak latar belakang yang berbeda. Para pendukung Habib Rizieq diantaranya berasal dari pendukung kultural, politik dan pemanfaatan atas Habib Rizieq yang pragmatis.

1. Pendukung Kultural
Para pendukung Habib Rizieq yang merupakan pendukung kultural adalah para muhibbin atau Pencinta keturunan Nabi Muhammad SAW yang secara akidah mempunyai kesamaan amaliyah dengan Habib Rizieq, mereka ini merupakan anggota Eks FPI yang berasal dari wilayah Jabodetabek ataupun wilayah-wilayah luar Jawa, Jawa Tmur dan Jawa Tengah kecuali Soloraya. Karena eks FPI Soloraya tidak mempunyai kesamaan aqidah dengan Habib Rizieq yang berhaluan Islam Ahlusunnah wal jamaah, sedangkan mayoritas (kalau tidak mau dikatakan semua) pengurus dan anggota FPI Soloraya berhaluan wahabi, namun mempunyai kesamaan dalam aksi-aksi sebagaimana yang dilakukan oleh FPI Pusat, sehingga mereka ikut bergabung dengan FPI.

2. Pendukung Politik
Sedangkan pendukung politik adalah mereka yang mempunyai kesamaan pandangan politik dengan Habib Rizieq Shihab sebagai oposisi pemerintah Jokowi yang dianggap berbuat tidak adil terhadapnya. Mereka berasal dari multi partai dan kelompok kepentingan yang memanfaatkan ketokohan Habib Rizieq untuk merongrong pemerintahan Jokowi. Meraka juga tergambar sebagai para relawan pilpres yang belum selesai dengan permasalahan masa lalu walaupun Prabowo sendiri sudah bergabung dengan Jokowi di pemerintahan.

3. Pendukung Pragmatis
Sedangkan pendukung pragmatis yang memanfaatkan ketokohan Habib Rizieq dengan aksi-aksinya adalah mereka yang sama sekali tidak mempunyai kesamaan aqidah, amaliyah ataupun pandangan politik dengan Habib Rizieq yang sebenarnya masih dalam koridor demokrasi. Namun mereka hanya memanfaatkan situasi berhadap-hadapannya Habib Rizieq dengan pemerintah.Mereka ini adalah orang-orang yang anti pemerintah dan negara Indonesia sebagaimana Hizbut Tahrir dan kelompok pendukung Daulah.

Harapan
Vonis Hakim sudah dijatuhkan pada Habib Rizieq atas beberapa kasus yang disidangkan. Namun sebagaimana diketahui bahwa Habib Rizieq melalui Kuasa hukumnya telah mengajukan banding atas vonis tersebut. Ini harus kita hormati bahwa Habib Rizieq dinyatakan bersalah dan divonis oleh Hakim namun tentunya Habib Rizieq masih mempunyai hak untuk melakukan banding sebagai upaya mencari keadilan yang lebih baik.

Bagi para pendukung setia Habib Rizieq yang benar-benar mencintai beliau, tentunya tidak akan merusak upaya hukum yang sudah dilakukan oleh beliau dan Kuasa hukumnya yaitu mengajukan banding. Dan harapannya kepada para pendukung setia beliau, upaya baik tersebut jangan dirusak dengan melakukan aksi-aksi kekerasan ataupun aksi-aksi ekstra hukum yang akan menimbulkan masalah yang lebih buruk baik pada citra Habib Rizieq Shihab itu sendiri maupun para pelaku yang merupakan pendukung beliau.

Harapan kita semua bahwa keadilan akan tegak di Bumi Pertiwi ini dengan tetap menghormati keputusan hakim dan juga memberikan apresiasi terhadap upaya banding yang dilakukan oleh Habib Rizieq untuk mendapatkan keadilan yang lebih baik. Semoga keamanan, kenyamanan dan kedamaian selalu tercipta di bumi Indonesia yang kita cintai ini. (*)

Penulis merupakan pemerhati sosial yang bermastautin di Jakarta