Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Perjalanan Jauh Diminta Tunjukkan Kartu Vaksin Selama PPKM Darurat, kecuali Jaraknya Kurang dari 250 km
Oleh : Redaksi
Minggu | 04-07-2021 | 10:36 WIB
ilustrasi_ppkm_kumparan.jpg Honda-Batam
Ilustrasi PPKM Darurat (Foto: Kumparan)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pelaku perjalanan diminta untuk menunjukkan kartu vaksin. Tapi, ini berlaku untuk perjalanan domestik jarak jauh. Bagaimana dengan perjalanan di dalam kota?

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran No. SE 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19. Ketentuan dalam surat edaran itu berlaku mulai besok, Senin (5/7/2021). Salah satu ketentuan perjalanan adalah menunjukkan kartu vaksin.

"Pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Bali yang menggunakan moda transportasi darat wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," tulis Surat Edaran tersebut.

Tapi, itu berlaku untuk perjalanan jarak jauh. Dijelaskan, kriteria perjalanan jarak jauh merupakan perjalanan dengan jarak minimal perjalanan 250 kilometer atau minimal waktu perjalanan 4 jam. Hal itu juga berlaku untuk pengguna kendaraan pribadi.

"Pelaku perjalanan dengan transportasi darat yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan," tulis Surat Edaran tersebut.

Untuk pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi suatu kota tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. Namun, pelaku perjalanan di dalam kota akan dilakukan tes COVID-19 secara acak.

"Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Terhadap pelaku perjalanan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan dapat dilakukan tes acak (random cek);

Wilayah aglomerasi adalah lingkup area kabupaten/kota yang lokasinya berdekatan atau saling menyangga. Contoh wilayah aglomerasi yaitu Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Editor: Surya