Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aksi Keji KST Adalah Kejahatan HAM di Papua
Oleh : Opini
Sabtu | 03-07-2021 | 15:05 WIB
A-kkb-papua.jpg Honda-Batam
Ilustrasi kelompok separatis teroris (KST) di Papua. (Foto: Ist)

Oleh Moses Waker

AKSI keji yang dilancarkan oleh kelompok separatis teroris (KST) di Papua seperti menembak guru, membakar rumah guru, sekolah dan rumah kepala suku merupakan bentuk kejahatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Aksi tersebut sudah sepantasnya dihentikan dan diberikan hukuman setimpal.

Jika selama ini KKB menyatakan berjuang untuk melepaskan Papua dari NKRI, aksi tersebut nyatanya hanya membuat masyarakat takut, kenyataannya rakyat sipil menjadi korban kekerasan dan penembakan.

Sebelumnya, Kapolda Papua, Irjen Paulus Waterpauw, mengatakan KKB merupakan sekelompok orang yang sering bergerombol dan melakukan gangguan keamanan.

Paulus menegaskan bahwa dirinya selalu mengkategorikan KKB sebagai free man. Hidupnya hanya melakukan kekerasan, menakutkan semua orang, mengancam semua orang dengan senjata.

Pada Pertengahan 2020 lalu, sedikitnya dua petugas medis tim gugus tugas Covid-19 ditembak oleh KKB di Kabupaten Intan Jaya, Papua. Satu orang korban meninggal dalam kejadian tersebut.

Tenaga medis tersebut tergabug dalam tim gugus tugas Covid-19 dan mengemban amanah mulia.

Sebelumnya Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sempat berulah dengan membakar satu unit pesawat komersil milik PT MAF di Intan Jaya, Papua. Aksi brutal tersebut dimulai dengan adanya penembakan terhadap beberapa pesawat sipil termasuk beberapa hari yang lalu dilakukan penembakan terhadap pesawat helikopter PT Freeport Indonesia dan saat ini dilakukan pembakaran pesawat MAF.

Tentu saja kekejaman yang dilakukan KST yang dulu disebut KKB tidak bisa ditolerir lagi. Negarajuga harus segera berbuat atau bertindak. Agar korban jiwa di kalangan masyarakat Papua tidak lagi berjatuhan, negara harus bertindak tegas dan terukur.

Ketika negara bertindak tegas dan anggota KKB menyerah, mereka harus dihadapkan ke proses hukum untuk mempertanggungjawabkan aksi kekerasan bersenjata yang meraka lakukan selama ini.

Sebaliknya, jika tindakan tegas negara direspons dengan serangan bersenjata yang mematikan oleh KKB, tidak salah juga jika prajurit TNI-Polri pun melancarkan serangan balasan atas nama bela negara dan melindungi segenap tumpah darah.

Eksistensi KST di Papua dengan semua aksi kebrutalannya selama ini pasti menimbulkan rasa takut yang tak berkesudahan bagi warga setempat. Tidak salah jika warga Papua meradang dan mengekspresikan kecemburuan mereka terhadap saudara-saudaranya sebangsa dan setanah air di wilayah lain yang boleh menikmati dinamika kehidupan normal tanpa rasa takut oleh serangan dadakan dari KKB.

Dengan adanya kekejaman yang sudah jelas melanggar HAM, tentu saja negara wajib hadir dengan tujuan yang jelas, yakni melindungi warga Papua agar bisa menjalani kehidupan dengan normal, tanpa dibayang-bayangi teror dan ketakutan. Ketika Papua kembali damai dan kondusif, pemerintah bisa dengan tenang melanjutkan pembangunan di wilayah ujung timur NKRI.

Memerangi dan membebaskan Papua dari beragam teror dan kejahatan kemanusiaa oleh KST merupakan wujud nyata bagi negara untuk melindungi hak dasar masyarakat Papua.

Perlu diingat bahwa Statuta Roma dan UU RI No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, memasukkan pembunuhan ke dalam kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran HAM berat.

Tercatat, KKB juga telah melancarakan timah panas kepada warga sipil sinak, Kabupaten Puncak, Papua. Kepala Penerangan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) III Kolonel CZI IGN Suriastawa mengakui adanya insiden penembakan yang dilakukan KKB dengan korban 2 warga sipil, dimana seorang diantaranya meninggal dunia.

Kedua korban yakni Amanus Murib yang mengalami kondisi kritis, sementara Atanius Murib meninggal dunia.

Aksi kriminal tersebut diduga bermotif intimidasi dari KKB kepada masyarakat, karena aksinya selama ini tidak mendapat dukungan dari warga setempat serta berbagai upaya memutarbalikkan fakta dengan menuduh aparat keamanan sebagai pelakunya.

Pemutarbalikan fakta dan playing victim melalui media massa selalu menjadi trik dari kelompok pro KKB dan pendukungnya di dalam dan luar negeri untuk menyudutkan pemerintah Indonesia.

Aksi kekejaman KST sudah banyak tersiar di berbagai media, mereka juga memiliki senjata yang bisa digunakan untuk mengancam dan melakukan perlawanan terhadap aparat keamanan yang tengah bertugas.

Oleh karena itu, negara harus hadir untuk menjaga keamanan di Papua, jangan sampai warga sipil di Papua menjadi korban kekejian kelompok separatis yang memiliki rekam jejak sebagai biang onar di Papua.*

Penulis adalah mahasiswa Papua bermestautin di Gorontalo