Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Alih Status Pegawai KPK Antara Integritas dan Kewenangan KPK
Oleh : Opini
Kamis | 01-07-2021 | 20:09 WIB
A-KPK-GEDUNG.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Gedung KPK di Jakarta. (Foto: Ist)

Oleh Savira Ayu

ALIH status pegawai KPK diharapkan akan mengokohkan integritas dan kewenangan KPK. Dengan adanya perubahan status tersebut, maka KPK diharapkan mampu meningkatkan profesionalitasnya dalam memberantas korupsi.

Alih status pegawai KPK sempat menjadi polemik di berbagai media, meski demikian Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Prof. Agus Surono mengatakan, hendaknya semua pihak mengakhiri polemik terkait dengan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Pasalnya, Agus menilai karena hal tersebut justru akan menjadi kontra produktif bagi KPK yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pencegahan dan penegakkan hukum dalam berbagai kasus-kasus korupsi yang merupakan salah satu masalah bangsa.

Agus mengatakan, pelaksanaan TWK haruslah dimaknai sebagai upaya penguatan KPK dalam mendukung tugas dari KPK dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia menambahkan, dengan adanya perubahan status pegawai KPK menjadi ASN justri tidak menjadi kendala bagi KPK untuk melakukan proses penegakan hukum dalam kasus perkara korupsi secara bersama-sama dengan lembaga penegakan hukum lainnya

Seperti kepolisian dan Kejaksaan Agung yang memiliki kewenangan untuk melakukan proses penyidikan maupun penuntutan perkara pidana khususnya dalam perkara korupsi.

Sehingga dengan adanya perubahan alih status pegawai KPK menjadi ASN tersebut justru akan semakin menguatkan KPK karena dalam proses kewenangan melakukan penegakan hukum mempunyai SDM (Penyidik dan Penuntut Umum) yang memiliki integritas yang baik.

Lebih lanjut, Agus juga menyebutkan, alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan konsekuensi logis dari adanya perubahan UU KPK.

Terlebih, proses alih status Pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai dengan AAUPB dan Peraturan Perundang-undangan antara lain : UU KPK, UU ASN, PP No. 41 Tahun 2020 dan Perkom No. 1 Tahun 2021.

KPK juga telah menhelaskan terkait adanya tes pengalihan status pegawai menjadi ASN. Tes tersebut bertujuan untuk menguatkan integritas pegawai.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya menuturkan, bahwa pihaknya menggarisbawahi perihal asesmen tes tertulis dan wawancara tersebut difokuskan untuk mengukur penguatan integritas dan netralitas ASN.

Dari tes tertulis dan tes wawancara tersebut tidak ada tes uji kompetensi dan integritas. Pasalnya, hal tersebut sudah dilakukan oleh KPK saat merekrut para pegawainya. Sehingga aspek ini tidak dilakukan tes kembali.

Tentu saja kita tidak perlu berlama-lama larut dalam isu TWK. Sebab, KPK harus melanjutkan berbagai 'pekerjaan rumah' yang terjeda akibat polemik yang kian terpolitisasi tersebut. Pegawai-pegawai KPK yang baru dilantik menjadi ASN juga dianggap perlu mendapatkan dukungan publik untuk meningkatkan kinerja pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, Pakar Komunikasi Emrus Sihombing yang menilai alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui TWK merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang lebih sistematis atau tertata dari sebelumnya.

Apalagi, pengalihan status tersebut juga merupakan sesuatu yang formal alias merupakan perintah dari undang-undang (UU). Dengan kata lain telah sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN.

Terkait dengan munculnya statemen bahwa KPK mengabaikan arahan dari Presiden Jokowi terkait adanya sejumlah pegawai yang tidak lolos dalam TWK, Emrus tidak melihat adanya pandangan yang berbeda antara presiden dengan lembaga-lembaga tersebut, termasuk KPK. Emrus menilai, justru hal tersebut berada pada satu orbit untuk maju bersama memberantas korupsi.

Direktur Eksekutif Emrus Corner tersebut menilai tindakan pemberhentian pada sejumlah pegawai KPK yang gagal dalam menjalani TWK sudah tepat dan mereka bisa tetap berkarya di luar lembaga antirasuah tersebut.

Perlu diketahui juga bahwa TWK pada seleksi ASN KPK tersebut menyinggung banyak hal seperti HTI, FPI dan terorisme yang dianggap tak sesuai tugas pokok fungsi pegawai.

Pelaksanaan TWK tersebut juga dinilai tidak hanya mempunyai tujuan sekadar untuk mengetahui kompetensi seseorang dalam hal pekerjaan. Lebih jauh dari itu, TWK mempunyai tujuan khusus dalam hal ini menyangkut wawasan kebangsaan itu sendiri.

Independensi dan Integritas KPK tentu tidak akan terganggu dengan adanya TWK, apalagi pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawai menjadi ASN telah tertuang dalam undang-undang, sehingga integritas KPK tak perlu dipertanyakan.*

Penulis adalah pengamat politik bermestautin di Banten