Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mabes Polri Masukkan 11 Tersangka Bentrok Preman di Batam pada Data PiD Polri
Oleh : surya
Jum'at | 22-06-2012 | 20:29 WIB

JAKARTA, batamtoday -Mabes Polri memasukkan 11 tersangka bentrok antara kelompok Tonny Fernando dengan kelompok Basri di Hotel Planet Holiday pada 18 Juni 2012 lalu, di Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Kepolisian Republik Indonesia, yang dikelola Divisi Humas Mabes Polri.

Dalam data itu, disebutkan terkait dengan kasus penyerangan 50 orang preman dari kelompok Tonny Fernando ke Hotel Planet Holiday,  yang mengakibatkan 1 korban meninggal dunia dan lainnya luka-luka, tim penyidik Polresta Barelang telah menetapkan 11 tersangka. Penetapan 11 tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan terhadap 28 orang yang diamankan.

Adapun nama tersangka, yakni Steven Lakuaka, Husein, Sukardiman, Samuel, Haji, Ibnu, Roy Purba, Windro Pasaribu, Suwardi Pakpahan,Leo Simanjuntak, dan Toni Fernando (DPO)

Kejadian berawal dari penyerangan yang dilakukan oleh sekelompok preman dari  kelompok Tony Fernando ke Hotel Planet Holiday, yang kemudian disusul dengan aksi balas dendam dari kelompok preman Basri (Kemanan Hotel Planet Holiday) dengan menggunakan senjata tajam.

Latar belakang permasalahan adalah perebutan lahan di Batu Merah Kecamatan Batu Ampar Kepri. Pasukan Brimob Kelapa Dua telah dikerahkan guna membackup pengamanan di lokasi kejadian pasca bentrokan.

Di Hotel Novotel Kota Batam juga telah dilakukan pertemuan FKPD Kota Batam dan seluruh ormas Kota Batam, dengan hasil sebagai berikut : Kejadian tersebut murni antar kelompok, bukan etnis/suku. Kejadian tersebut murni kepentingan hukum antar PT. Hyudai Metal Indonesia dengan PT. Lordway Engenering.

Dengan demikian, Mabes Polri menghimbau masyarakat Batam untuk tidak terpengaruh atau terpovokasi oleh isu-isu yang berkembangna bahwa di Batam telah terjadi konflik antar etnis/suku.