Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lelang Aset Jumbo Tersangka ASABRI Sepi Peminat
Oleh : Redaksi
Kamis | 03-06-2021 | 10:40 WIB
asabri11.jpg Honda-Batam
Gedung Asabri.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa lelang aset sitaan milik tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI (Persero) sepi peminat.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Ali Mukartono mengatakan bahwa situasi pandemi Covid-19 mempengaruhi kondisi ekonomi sehingga barang lelangan tersebut tak laku terjual.

"Informasinya tidak ada yang beli. Tidak tahu (kenapa tak laku), karena masalah pandemi atau gimana," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (3/6/2021).

Beberapa aset yang disita oleh Kejagung seperti bisnis bus, mobil, apartemen, hotel, tanah, hingga beberapa kapal tongkang. Barang-barang itu nantinya digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dan sebagai alat bukti.

Ali sendiri pesimistis terkait lelang aset terhadap 18 bus milik tersangka Sonny Widjaja. Menurut dia, pembeli yang berminat terhadap aset tersebut akan sulit ditemukan. Hanya saja, dia menekankan bahwa pihaknya masih berupaya untuk melelang seluruh aset tersebut.

"Apalagi bus itu, ndak tahu ya. Apa enggak ada yang minat ya. Sementara pengumuman belum ada yang daftar lah," tambah dia lagi.

Lewat lelang, Kejagung tengah berupaya untuk mengembalikan kerugian negara dari kasus ASABRI. Sejauh ini, sitaan aset para tersangka sudah mencapai Rp13 triliun.

Nilai tersebut diketahui masih jauh dari jumlah perhitungan kerugian keuangan negara versi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yakni Rp 22,78 triliun.

Dalam temuannya, BPK RI meyakini bahwa angka kerugian keuangan negara tersebut bersifat nyata, pasti dan merupakan akibat perbuatan melawan hukum dari pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.

"BPK RI menyimpulkan ada kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT ASABRI (Persero) selama tahun 2012 sampai dengan 2019," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Senin (31/5/2021).

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha