Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Covid di Sumatera Menggila, Pemerintah Bentuk Satgas Khusus Cegat Pemudik Positif ke Jakarta
Oleh : Redaksi
Senin | 24-05-2021 | 14:04 WIB
A-BUDI-KARYA-MENHUB.jpg Honda-Batam
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. (Foto: RMOL)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Potensi penularan virus Covid-19 di sejumlah wilayah Sumatera masuk kategori tinggi atau zona merah.

Pemerintah pun memperketat aturan perjalanan orang menuju Jakarta dari wilayah Sumatera, khususnya terhadap masyarakat yang melakukan mudik di wilayah ini dan hendak kembali ke Jakarta.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menjelaskan, pihakya memantau jalannya pengetatan perjalanan orang dari Pulau Sumatera ke Pualau Jawa yang menggunakan angkutan penyeberangan pada Sabtu (22/5/2021).

Dalam pemantauan yang berlangsung di Pelabuhan Bakauheni tersebut, Budi memastikan pengetatan berjalan lancar. Karena, pihak yang memeriksa syarat-syarat perjalanan menuju Jakarta adalah Satuan Tugas (Satgas) Khusus Provinsi Lampung yang diketuai oleh Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno.

"Saya sangat berterima kasih kepada Satgas Khusus dan Pemda karena sudah melaksanakan kegiatan pengecekan kesehatan, karena ini wajib dilakukan di penyeberangan,” ujar Budi saat kunjungan tersebut yang dikutip melalui website Sekretariat Kabinet, Senin (24/5/2021).

Lebih lanjut, Budi berharap langkah pengetatan di Pelabuhan Bakauheni ini bisa berjalan lancar hingga masa akhir kepulangan warga yang mudik dari Jakarta.

Dalam catatannya, jumlah warga DKI Jakarta yang mudik ke Sumatera ada sekitar 400 ribu orang. Namun hingga Sabtu lalu (22/5), jumlah orang mudik yang kembali ke Jakarta baru sebanyak 33 persen dari total perkiraan.

"Untuk itu memang harus ada upaya yang lebih dari kita untuk memastikan mereka melakukan rapid test antigen,” demikian Budi Karya Sumadi menambahkan.

Bedasarkan data per 16 Mei 2021, ada tujuh kabupaten/kota yang masuk kategori zona merah. Dua di antaranya berada di Pulau Jawa dan sisanya berada di Pulau Sumatera.

Tujuh daerah yang masuk zona merah ini di antaranya Sleman (DIY), Salatiga (Jawa Tengah), Palembang (Sumatera Selatan), Pekanbaru (Riau), Solok dan Bukittinggi (Sumatera Barat) dan Deli Serdang (Sumatera Utara).

Ketujuh otoritas terkait di tujuh daerah ini diminta segera memperbaiki penanganan Covid-19 yang sudah dikerjakan.

Sumber: RMOL
Editor: Dardani