Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pasca Bentrok Berdarah di Hotel Planet Holiday

Polisi Tetapkan 11 Orang Sebagai Tersangka
Oleh : Ali/Dodo
Rabu | 20-06-2012 | 08:36 WIB

BATAM, batamtoday - Tidak mau menunggu lama, dari 28 orang yang diperiksa oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Barelang selama 1x24 jam atas kerusuhan yang terjadi di hotel Planet Holiday, Senin (18/6/2012), akhirnya 11 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. 

"Hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polresta Barelang selama 1x24 jam menetapkan 11 orang sebagai tersangka dari 28 orang yang diperiksa penyidik Polresta Barelang selama 1x24 jam," ujar Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Yos Guntur usai gelar perkara di Mapolresta Barelang, Selasa (19/6/2012) malam sekitar pukul 22.00 WIB. 

Ke-11 nama yang ditetapkan sebagai tersangka, tambah Hartono yakni berinisial SL, H, SK, SM, HJ, IB, RP, WP, SP, lS dan TP karena terbukti melakukan kerusuhan hingga mengakibatkan satu tewas dan sembilan luka parah serta rusaknya Hotel Planet Holiday. 

"Semua yang kita tetapkan sebagai tersangka ini tidak memandang dari kelompok mana, kesemuanya sama terbukti bersalah," ujarnya saat disinggung ke-11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka apakah dari kelompok Basri atau Toni. 

Hartono juga meyakinkan, dari hasil penyidikan tahap pertama yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polresta Barelang selama 1x24 jam, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah melalui penyidikan lanjutan yang dilakukan polisi. 

"Jadi, upaya-upaya penyidik masih dalam tahap pertama yang akan ditindaklanjuti dengan penyidikan berikutnya. Bila terbukti nantinya, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah," katanya. 

Selain itu, dari 28 orang yang dimintai keterangannya selama 1x24 jam hingga menetapkan 11 orang sebagai tersangka, sebelumnya dua orang yang sudah bisa dinyatakan pulang, kata Hartonno berdsarkan hasil penyidikan penyidik sementara Samurung Simanjuntak (27) dan Maruba Banjarnahor (26) tidak terbukti terlibat dalam pengrusakan itu. 

"Hasil sementara keduanya tidak terbukti, bila nantinya dalam penyidikan lanjutan keduanya terbukti, maka akan ditahan," jelasnya.