Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Proyek Alkes Rp3,5 Miliar

Dua Pejabat Anambas Ditahan Kejati Kepri
Oleh : Charles/Dodo
Selasa | 19-06-2012 | 15:39 WIB
anambas-korupsi-alkes.gif Honda-Batam

Dua pejabat Anambas Sf dan Tj, berjalan menuju ruang tahanan Kejati Kepri.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dua pejabat di Kabupaten Kepulauan Anambas, yakni berinisial Sf dan Tj, ditahan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau karena terindikasi melakukan korupsi dana proyek Alat Kesehatan (alkes) tahun 2009 senilai Rp3,5 miliar, Selasa (19/6/2012).

Kepala Seksi Penyidikan Aspidsus Kejati Kepri Andi Faisal SH mengatakan, penahanan yang dilakukan kepada kedua tersangka, atas terpenuhinya dua alat bukti, dalam proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan pihak Kejati Kepri dalam dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan yang didanai dari APBD 2009 Kabupaten Kepulauan Anambas ini. 

"Tersangka Sf merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas yang sekaligus sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam pelaksanaan proyek kesehatan yang bernilai Rp3,5 miliar yang anggarannya bersumber dari APBD 2009 ini," kata Andi. 

Modus operandi yang diduga dilakukan kedua terangka dalam proyek alkes Dinas Kesehatan Anambas ini adalah, dalam pelaksanaannya barang yang diserahterimakan tidak sesuai dengan spesifikasi proyek, dan saat ini sudah diserahterimakan. 

"Kemudian dalam perjalananya, malah diterima dan kemudian dilakukan adendum kembali," tambah Andi. 

Mengenai nilai kerugian, hingga saat ini penyidik kejaksaan masih melakukan penghitungan lebih lanjut, berdasarkan audit dari BPKP. 

Sebelum dilakukan penahanan, dua pejabat Anambas Sf dan Tj sempat diperiksa di ruang penyidikan Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri yang didampingi pengacaranya.