Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Kecam Pembukaan Kembali Rute Wuhan-Jakarta di Tengah Larangan Mudik
Oleh : Irawan
Selasa | 04-05-2021 | 09:08 WIB
syarif_alkadrib.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syarief Abdullah Alkadrie (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syarief Abdullah Alkadrie menyayangkan sikap pemerintah membukanya rute penerbangan Wuhan-Jakarta. Syarief menyebut, pemerintah inkonsisten dengan kebijakan pengendalian Covid-19 yakni larangan mudik yang tengah diberlakukan saat-saat ini.

Menurut Syarief, dibukanya jalur penerbangan Wuhan-Jakarta akan menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat Indonesia. Pemerintah seharusnya memperhatikan terjadinya tren kenaikan kasus pandemi Covid-19 secara skala nasional maupun global.

Terlebih, seperti diketahui, Wuhan merupakan kota yang pertama kali mengalami peristiwa timbulnya Covid-19. Sehingga, dengan demikian dibukanya rute penerbangan Wuhan-Jakarta tidak bisa dijamin aman.

"Saya kira kalau memang tujuannya untuk memperlambat penularan, seharusnya hal seperti dibukanya rute penerbangan Wuhan-Jakarta tidak diterapkan. Jadi, supaya tidak mencederai rasa keadilan masyarakat yang sekarang terkena larangan mudik oleh pemerintah. Apalagi, di bulan Syawal yang selama ini sudah menjadi tradisi mudik," ujar Syarief Abdullah Alkadrie dalam keterangannya, Senin (3/5/2021).

Syarief meminta semua kebijakan harus seirama baik di dalam maupun luar negeri termasuk tempat wisata.

"Ketika kebijakan sudah diputuskan, maka saya harap semua harus tertib sesuai aturan antara pusat dan daerah serta antara luar dan dalam negeri. Tempat wisata juga harus ditutup karena akan terjadi kerumunan. Kebijakan harus seirama, maka tidak boleh ada WNA masuk di tengah rakyat Indonesia tidak diperbolehkan mudik," tandasnya.

Pada prinsipnya, ia mengapresiasi kebijakan pemerintah mengenai larangan mudik Raya Idul Fitri Tahun 2021 yang berlaku pada 6-17 Mei 2021, sehingga semua pihak harus menahan diri dalam menekan penyebaran Covid-19.

"Saya melihat, perkembangan Covid-19 akhir-akhir ini sangat meningkat. Bahkan, di daerah saya di Kalimantan Barat, sudah masuk zona merah dan hitam. Hal ini merupakan kenyataan musibah yang harus dihadapi. Maka, saya meminta semua pihak yang berkeinginan mudik agar menahan diri dengan melihat sisi bahwa larangan mudik ini untuk kepentingan masyarakat Indonesia secara keseluruhan," ujar Syarief.

Sehingga, keputusan larangan mudik oleh pemerintah harus dimengerti oleh seluruh masyarakat dengan mempertimbangkan kepentingan bersama yang jauh lebih besar, meski mudik tidak kalah pentingnya.

Mestinya, saran Syarief, pemerintah juga menghentikan sementara kegiatan wisata selama pemberlakuan larangan mudik berlangsung. Maka, Syarief menegaskan harus ada sinergi dan kolaborasi antara Kemenhub dengan Kemenparekraf jika pemerintah serius dan konsisten mencegah penyebaran pandemi Covid-19.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan memberikan ijin pembukaan penerbangan dari Jakarta menuju Wuhan, China, pergi-pulang. Rute itu dibuka setiap Senin, dimana jalur penerbangan Wuhan-Jakarta dengan sistem pergi pulang itu dilayani oleh maskapai Lion Air dengan menggunakan pesawat Boeing 737-900.

Berdasarkan data situs pemantau pergerakan pesawat, pesawat dengan nomor penerbangan JT-2619 berangkat dari Jakarta pukul 06.20 WIB dan tiba di Wuhan pada pukul 12.25 WIB. Kemudian, pesawat yang berganti nomor penerbangan menjadi JT-2618 itu lalu kembali dari Wuhan pukul 15.10 waktu setempat (14.10 WIB) dan tiba pukul 20.20 WIB.

Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 terus melakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terkait larangan mudik guna menekan penyebaran Covid-19.

Pengetatan mobilitas tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021. Dalam addendum itu, mengatur pengetatan PPDN selama H-14 peniadaan mudik yakni 22 April-5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik yaitu 18 Mei-24 Mei 2021.

Selain itu, addendum Satgas Covid-19 juga mengatur tentang perjalanan PPDN pada masa peniadaan mudik pada moda transportasi udara, laut, kereta api, transportasi umum darat, dan transportasi darat pribadi. Berdasarkan SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021, larangan mudik Lebaran berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Editor: Surya