Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disebut Jadi Beking Proyek Ilegal, Razak dan Corry Mencak-Mencak
Oleh : Charles/Dodo
Selasa | 19-06-2012 | 10:15 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Diberitakan membeking proyek ilegal sebagaimana yang dikatakan Akok (bukan Atok, seperti tertulis dalam pemberitaan sebelumnya-red.) pelaku pengerukan, pengangkut dan penimbunan lahan pengembangan pembangunan di Jalan Raja Ali Haji Fisabililah Km 8 Tanjungpinang, Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang RM. Razak dan oknum yang mengaku wartawan Corry Hasibuan mencak-mencak. 

Dikonfirmasi batamtoday pada Senin (18/6/2012), Corry Hasibuan yang disebut Akok sebagai seorang wartawan, pertama dengan lantang mengakui, kalau dirinya yang membekingi dan menyuruh Akok untuk melakukan pekerjaan Cut and Fill serta mengangkut tanah dengan dump truck menggunakan jalan raya di Tanjungpinang, untuk menimbun lokasi pengembanganya yang berada di Jalan Raja Haji Fisabilillah Km 8, Tanjungpinang. 

"Ia, saya yang bekerja di sana, memang kenapa...?," kata Corry Hasibuan pada batamtoday saat dikonfirmasi. 

Disinggung mengenai izin pengerukan (Cut and Fill) dan pengangkutan tanah mengunakan jalan raya, serta izin penimbunan proyeknya, Corry kembali  mengatakan, "Silakan Tanyakan ke Pemko," dan saat dikatakan sudah ditanya dan ternyata Pemko mengatakan, tidak pernah mengeluarkan izin tersebut, kembali orang yang mengaku wartawan ini, mengatakan "Terserah kau-lah," ujar Corry lagi.

Usai dikonfirmasi, selang beberapa menit, pengembang yang mengaku wartawan ini, kembali menghubungi batamtoday dan mengatakan kalau bukan dirinya, yang bekerja dan menyuruh Akok. Dan ketika kembali diperjelas batamtoday, bahwa yang menyuruhnya adalah Corry Hasibuan juga seorang wartawan, saat itu Corry terdiam dan tidak menjawab. 

Secara terpisah, hal yang sama juga ditunjukan Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang RM. Razak, politisi Partai Golkar yang dikonfirmasi batamtoday atas ketelibatan dirinya dalam membekingi dan menguruskan dokumen izin sebagi mana yang dikatakan Akok, dalam melakukan pengerukan dan penimbunan secara ilegal, mengaku kalau hal itu adalah tidak benar dan merupakan fitnah. 

"Saya orang Melayu yang punya marwah diri, apa yang dikatakan itu, semuanya tidak benar alias fitnah. Eksekutor pemerintah adalah Pemko, bukan legislatif, dewan hanya mengawasi regulasi," ujar Razak. 

Kader Partai Golkar ini, juga mengatakan terkait dengan aktivitas Cut and fill yang dilakukan Akok, sebelumnya dirinya sudah menanyakan hal itu kepada Amin, pegawai Dinas KP2KE Kota Tanjungpinang, hingga dirinya mempersilakan Akok, melakukan aktivitas Cut and Fill itu. 

"Setelah saya hubungi, dan menyatakan Cut and Fill di lokasi yang bersangkutan ada izinnya, hingga saya persilahkan Akok melakukan pengerukan, karena siapapun tidak ada hak untuk melarang," kata Razak. 

Di sisi lain, Razak juga mendikte batamtoday, dengan mengatakan, jangan mencoba menulis berita tentang dirinya, tanpa ada bukti dan fakta. Tetapi saat dikatakan batamtoday, kalau hal itu merupakan pengakuan Akok, Razak pun bungkam. 

Sebagaimana diberitakan batamtoday sebelumnya, Akok, seorang pengusaha developer nekat 'mengangkangi' aturan dari Pemko Tanjungpinang dengan tetap membandel melakukan pengerukan, pengangkutan tanah dan melakukan pembangunan tanpa dilengkapi dengan izin. 

Kenekatan itu, diakui Akok karena dirinya disuruh tetap menjalankan aktivitasnya oleh Raja Mansur Razak, Wakil Ketua DPRD Tanjungpinang dan Corry Hasibuan, yang merupakan wartawan.  

Aktivitas pengerukan, pengangkutan tanah dan pembangunan tanpa izin dilakukan di lokasi pembangunan ruko di Jalan Baru Km.8 arah Tanjungubang, yang disebut-sebut merupakan proyeknya Corry. 

"Saya di suruh kerja sama mereka, yang mengurus semua dokumentasi-nya (surat-surat perizinan-red.) adalah Raja Mansur Razak, dan yang punya proyek Corry Hasibuan, itu kan orang kalian, juga seorang wartawan," kata Atok menjawab batamtoday saat dikonfirmasi Sabtu,(16/6/2012). 

Saat dipastikan apakah Mansur Razak yang dimaksud-nya adalah Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Atok membenarkan.