Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengadilan Singapura Jatuhkan Vonis Seumur Hidup

PMI Asal Lampung Daryati Akhirnya Terbebas dari Hukuman Mati
Oleh : Redaksi
Sabtu | 24-04-2021 | 19:20 WIB
daryati-PMI-Singapura.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Daryati, PMI asal Lampung di Singapura yang membunuh majikannya pada 2016 lalu. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Singapura - Pengadilan Singapura akhirnya menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung, Daryati, atas tuduhan membunuh majikan perempuan yang dilakukannya pada tahun 2016 lalu.

Vonis seumur hidup itu dibacakan hakim pengadilan Singapura pada Jumat (23/4/2021) waktu setempat. Dengan vonis seumur hidup tersesbut, Daryati akhirnya terbebas dari hukuman mati seperti salah satu tuntutan jaksa.

Dengan alasan keadaan keluarga dan keinginan untuk segera pulang, Daryati nekat membunuh majikan dan melukai suami majikan. Korban meninggal dunia dengan 98 luka tusukan.

"Kasus Daryati sudah berlangsung selama hampir 5 tahun. Pada awalnya, Daryati didakwa dengan ancaman tunggal hukuman mati karena ditemukan bukti pembunuhan berencana. KBRI Singapura dibantu Pengacara Mohamed Muzammil mengupayakan keringanan hukuman terhadap Daryati. Daryati pernah mengalami kekerasan di masa lalu yang mengakibatkan trauma mendalam dan memengaruhi kondisi kejiwaannya yang didukung oleh laporan pemeriksaan ulang dari psikiatris yang ditunjuk oleh KBRI. Pada tahun 2020, Jaksa mengubah tuntutan menjadi ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," demikian dikutip dari laman resmi Kemlu RI.

Negara telah mengupayakan semua daya sesuai dengan prinsip pelindungan dan ketentuan perundang-undangan untuk bisa meringankan hukuman Daryati. KBRI telah mendampingi proses hukum yang dijalani Daryati termasuk pemberian bantuan hukum oleh Pengacara sejak Daryati pertama kali didakwa pada tahun 2016.

"Apresiasi disampaikan kepada Pengacara Muzammil atas pembelaan yang dilakukan sehingga Daryati terbebas dari hukuman mati," disampikan di laman Kemlu RI.

Sama seperti Indonesia, Singapura masih menerapkan hukuman mati. Terdapat 32 jenis kejahatan yang pelakunya dapat dihukum mati, termasuk pembunuhan, narkoba, terorisme, serta kepemilikan senjata api dan bahan peledak.

Tidak hanya pada warga negara Singapura, hukuman mati juga pernah dijatuhkan kepada warga negara asing lain di Singapura.

Editor: Gokli