Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Pelanggaran Lelang Agunan Rumah oleh Bank CIMB Niaga
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Rabu | 14-04-2021 | 11:04 WIB
nasrul-kuasa-hukum.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Nasrul, Kuasa Hukum Kurnia Fensury nasabah PT Bank Cimb Niaga Tbk (berpeci). (Putra Gema/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kuasa hukum Kurnia Fensury --nasabah PT Bank Cimb Niaga Tbk, Nasrul, menemukan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan lelang sukarela rumah agunan milk kliennya.

Ditemui di kawasan Batam Centre, Nasrul mengatakan bahwa pihaknya menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan lelang sukarela yang dilakukan oleh Pejabat Lelang Kelas II Batam, Wany Thamrin.

Dijelaskannya, dilelangnya agunan berupa rumah tidak menghadirkan kliennya selaku pemilik sah atas rumah tersebut.

Atas temuan tersebut, pihaknya tetap menempuh jalur hukum dalam penyelesaian kasus penjualan agunan secara sepihak melalui program CASSIE di PT Bank Cimb Niaga Tbk.

"Kami tetap melanjutkan proses ini ke ranah hukum, karena sudah semakin jelas titik permasalahannya. Sampai sekarang klien kami tidak pernah diberitahu bahwa rumahnya dijual melalui lelang klas II yang seharusnya menurut UU memenuhi syarat-syaratyg jelas, salah satunya harus ada persetujuan dan kesepakatan kedua belah pihak," kata Nasrul, Rabu(14/4/2021).

Lanjut Nasrul, dalam pelaksanaan lelang tersebut, pihaknya menemui adanya tindakan yang melanggar aturan atau ketetapan-ketetapan yang berlaku.

"Banyak kali yang dilanggar untuk ambil hak orang. Selain itu hasil uang kelebihan lelang hak klien kami juga tidak dikembalikan," tegasnya.

Dijelaskannya, permasalahan ini berawal ketika Kurnia Fensury menggadaikan rumahnya yang terletak di Beverly Park No.16 Blok 11, Batam Center, Kota Batam ke bank Cimb Niaga. Perjanjian kredit tersebut berdasarkan surat No.007/PK/294/2/11/12 tertanggal 27 November 2012 lalu.

"Saat itu belum ada masalah karena pembayaran masih menggunakan auto debet dan sisa angsuran kredit klien saya tinggal Rp 33 juta lagi," ungkapnya.

Lanjut Nasrul, hal ini mulai.mencuat ketika pada 11 September 2020 secara tiba-tiba Bank Cimb Niaga melayangkan surat somasi 1 dan 2 yang berisi harus membayarkan biaya angsuran pokok, bunga, dan denda senilai Rp 91 juta dengan batas waktu pembayaran 18 September 2020.

"Klien saya tidak mempermasalahlan hal tersebut, dirinya mau membayarkan semua biaya sebesar Rp 91 juta tersebut secara langsung saat itu. Akan tetapi saat beliau menghubungi pihak Bank Cimb Niaga (Guntur Purba), dirinya malah disarankan untuk mengajukan permohonan keringanan pembayaran kepada Bank Cimb Niaga sebesar Rp 45 juta," tegasnya.

Lanjut Nasrul, pada 20 September 2020 pihak Bank Cimb Niaga menolak permohonan keringanan pembayaran seperti yang disarankan oleh Guntur. Penolakan tersebut tertuang di dalam surat No.675/CRSD-PA/SMT/MZ/IX/20.

"Yang lebih tragis Bank Cimb Niaga saat itu secara sepihak juga telah mengalihkan rumah klien saya kepada pihak ke-3 (Wahyudi). Mendapati informasi yang janggal tersebut klien saya langsung berusaha untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, akan tetapi pihak Bank Cimb Niaga dan Wahyudi seperti terus mengulur-ulur waktu," ungkapnya.

Tidak berhenti di situ, Nasrul selaku kuasa hukum pelapor juga telah melakukan somasi sebanyak 2 kali pada tanggal 15 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 kepada Bank Cimb Niaga dan juga sudah bertemu langsung dengan Wahyudi pada bulan Oktober 2020 sampai dengan November 2020.

"Namun tanggal 2 Februari 2020 klien saya kembali mendapati surat dari Bank Cimb Niaga tertanggal 19 Januari 2021 yang pada intinya pernyataan telah terjadi Pengalihan Hak Tagi (Piutang) dari Bank Cimb Niaga terhadap kredit klien saya," jelasnya.

Selain itu, Nasrul juga mendapati pesan melalui aplikasi Whatsappnya dari pihak Bank Cimb Niaga. Pesan tersebut berisi surat dengan No. 690/CRAD-PA/SMT/MZ/IX/2020 tertanggal 30 September 2020.

"Padahal saat itu klien saya tidak pernah menerima surat tersebut sama sekali. Adapun inti dari surat tersebut adalah surat pemberitahuan telah terjadi CESSIE kredit antara saya kepada Wahyudi," tegasnya.

Selain itu, sejak Wahyudi memegang CESSIE kredit tersebut, Wahyudi tidak pernah menghubungi dan memberitahukan kepada kliennya selaku pemilik rumah.

Setelah itu, pihaknya kembali mengetahui bahwa Wahyudi telah menjual rumah tersebut kepada Juliana (pihak ke-4) melalui lelang sukarela di Pejabat Lelang Kelas II, Wany Thamrin sebesar Rp 585 juta.

"Atas dasar tersebut, kami melaporkan Bank Cimb Niaga dan pihak ke-3 (Wahyudi) ke Polsek Batam Kota," tutupnya.

Editor: Yudha