Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DJBC Kepri Dukung PLB Floating Storage Unit di Perairan Kepri
Oleh : Freddy
Jumat | 09-04-2021 | 17:36 WIB
kanwil-djbc-kepri.jpg Honda-Batam
Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri di Kabupaten Karimun. (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau tetap berkomitmen dan mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional di wilayah Kepri.

Salah satu bentuk dukungan tersebut yakni direalisasikan melalui pemberian izin prinsip fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) kepada PT Pelabuhan Kepri yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Provinsi Kepri.

PLB merupakan fasilitas penyimpanan multifungsi untuk menimbun barang impor atau lokal dengan fasilitas perpajakan dan kepabeanan berupa penangguhan bea masuk, cukai dan pajak.

Selain itu, PLB juga memiliki insentif kepabeanan lain berupa penangguhan perizinan impor, fleksibelitas kepemilikan barang, jangka waktu timbun barang sampai 3 tahun serta dapat menimbun barang asal impor, asal lokal dan tujuan ekspor.

Fasilitas PLB yang diberikan kepada PT Pelabuhan Kepri ini merupakan terobosan Bea Cukai Kepri dalam memberikan fasilitas. Apalagi bentang yang diberikan izin ini bukan bentang daratan namun bentang lautan, tepatnya di Perairan Tanjung Berakit yang berlokasi sebelah Utara Pulau Bintan, Provinsi Kepri.

Hal ini guna mendukung arah baru pengembangan perekonomian di Provinsi kepri dengan memanfaatkan potensi perairan di Kepri yang mencapai 96 persen dari total wilayah, terlebih lagi yang akan diberikan fasilitas adalah Floating Storage Unit (FSU) yaitu sejenis kapal yang akan melayani kapal-kapal lain terkait pengisian bahan bakar dan logistik lainnya.

FSU ini nantinya akan melakukan kegiatan terhadap kapal, terutama kapal asing yang berlabuh di Tanjung Berakit, seiring dengan penetapan perairan itu sebagai kawasan labuh jangkar oleh Gubenur Kepri pada tahun 2020.

Di samping itu, hal ini menyambut peluang usaha yang luar biasa di salah satu lokasi dengan arus lalu lintas kapal terpadat di dunia yaitu perbatasan Indonesia - Malaysia - Singapura yang mencapai 100 - 200 kapal setiap harinya.

Hal ini diketahui dari apa yang dipaparkan Direktur Utama PT Pelabuhan Kepri, Capt Darmansyah mengenai peluang yang ada, melihat kondisi lalu lintas pelayaran saat ini di sekitar selat Singapura serta keunggulan terkait Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI).

Capt Darmansyah mengatakan, dengan telah ditetapkannya Perairan Tanjung Berakit sebagai kawasan labuh jangkar maka terbuka pula peluang memajukan masyarakat Kepri.

"Bukan hanya dari segi pendapatan asli daerah yang berasal dari retribusi, tetapi juga dari peluang usaha lain sebagai dampak ikutan dari kapal-kapal yang labuh jangkar," ujarnya.

Sementara Kakanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto mengatakan, kawasan labuh jangkar menjadi peluang luar biasa yang harus dimanfaatkan semaksimal mungkin.

Menurut Agus Yulianto, PT Pelabuhan Kepri harus dapat merencanakan dan merumuskan model bisnis secara tepat, sehingga masalah yang dapat berakibat dicabutnya fasilitas dapat diminimalisir.

Ia menjelaskan, kegiatan pemberian fasilitas PLB tersebut dihadiri juga Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, M Syahirul Alim, yang nantinya Bea Cukai Tanjungpinang akan menjadi kantor pengawas yang melakukan pelayanan, bimbingan, asistensi serta pengawasan terhadap operasional FSU.

"Pemberian fasilitas merupakan bentuk kepercayaan Bea Cukai kepada pelaku usaha. Oleh karenanya, kepercayaan yang diberikan ini harus diikuti PT Pelabuhan Kepri dengan cara mematuhi segala ketentuan yang ada," tegas Agus Yulianto, dalam siaran persnya, Jumat (9/4/2021).

Acara ditutup dengan pemberian tanda tangan sebagai persetujuan diberikannya izin prinsip PLB kepada PT Pelabuhan Kepri dan peluang usaha ini juga bisa dimanfaatkan daerah lainnya sehingga tercipta pemerataan ekonomi di seluruh Kepri.

Editor: Gokli