Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PP 41 Integrasikan KPBPB Batam-Bintan-Karimun Jadi Lokomotif Ekonomi Nasional
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Sabtu | 06-03-2021 | 20:28 WIB
A-SUSIWIJONO-BATAMTODAY.jpg Honda-Batam
Sekretaris Kementrian Perekonomian, Susiwijino saat melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian RI melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Peraturan tersebut akan mengintegrasikan tiga KPBPB yang ada di Kepulauan Riau, yakni Batam, Bintan dan Karimun (BBK).

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijino Moegiarso, dalam sosialisasi tersebut menjelaskan secara keseluruhan mengenai PP tersebut, dimulai dari latar belakang, sistem kebijakan, kelembagaan serta insentif.

"Termasuk juga mengenai rencana induk BBK untuk 25 tahun ke depan," kata Susiwijino di kawasan Harbourbay, Kota Batam, Sabtu (6/3/2021).

Ia menjelaskan, PP 41/2021 hadir untuk menyelesaikan berbagai tantangan hambatan dan operasional di lapangan. Sehingga diperlukan untuk pengintegrasian pengelolaan KPBPB.

"Integrasi mulai dari regulasi, kebijakan, pengelolaan, kelembagaan sampai menyangkut operasional," ujarnya.

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Kementrian Koordinator Perekonomian, Elen Setiadi, mengatakan, PP Nomor 41 Tahun 2021 merupakan Kebijakan Strategis Pengelolaan KPBPB BBK untuk meningkatkan eksosistem investasi untuk pertumbuhan ekonomi, perluasan lapangan kerja, serta peningkatan daya saing kawasan.

"Ruang lingkup implementasinya mencakup kelembagaan, pelayanan perizinan, pengembangan dan pemanfaatan aset, fasilitas dan kemudahan, pengembangan dan pengelolaan BBK, sanksi dan peralihan," jelasnya.

Ia menegaskan, pengintegrasian KPBPB bukan mengintegrasikan kawasan. Namun integrasi yang menyangkut manajemen dan strategi pengelolaan.

"Tiga kawasan Batam, Bintan dan Karimun tetap menjadi KPBPB, kawasan tersebut tetap eksisting," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut juga membahas rencana induk KPBPB Batam, Bintan, Karimun (BBK) 2021-2045, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian RI, Wahyu Utomo mengatakann rencana induk tersebut akan menyusun kegiatan utama masing kawasan. Dan mengidentifikasi kebutuhan baik itu infrastruktur fisik dan manusia.

"Rencana induk satu kesatuan kawasan BBK secara sinergis supaya dapat berdampak terhadap ekonomi regional dan pusat," ungkapnya.

Kawasan BBK sendiri telah direncanakan pengembangannya, dimulai dari Batam yang difokuskan sebagai hub logistik internasional (e-commerce), industri kedirgantaraan (MRO), industri light and valuable (high tech), industri digital dan kreatif, serta international trade dan finance center, serta pariwisata.

Bintan difokuskan pada sektor pariwisata, industri MRO, industri transportasi (alumina), pengolahan makanan, maritim defense, dan olahraga.

Tanjungpinang difokuskan pada sektor wisata heritage, industri halal, perikanan, business center, dan pusat zona integrasi. Kawasan Bintan dan Tanjungpinang disatukan dalam KPBPB Bintan.

Serta Karimun difokuskan sebagai pusat industri maritim (galangan kapal), industri oil-tanking, oil- refinery, industri agritech, pengolahan hasil laut dan pariwisata.

Editor: Dardani