Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

3 Sindikat Narkoba Jaringan Internasional di Batam Dituntut 15 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 25-02-2021 | 12:20 WIB
sidang-narkoba14.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Tiga terdakwa Narkoba saat menjalani sidang secara online di PN Batam. (Paskalis RH/BTD).

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Zubaili dan dua rekannya, Syafrizal serta Riki Sutartono, yang merupakan sindikat narkoba jaringan internasional, akhirnya dituntut 15 tahun penjara.

Ketiga terdakwa ditangkap polisi di Perumahan Graha Nusa Batam, blok B No. 38, RT 002/RW 028, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, lantaran menyimpan 1.033 gram sabu.

Tuntutan 15 tahun penjara terhadap para terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Simatupang di hadapan majelis hakim yang diketuai Christo EN Sitorus didampingi Marta Napitupulu dan Yoedi Anugrah dalam persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (22/2/2021).

Menururt Dedi, para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

"Menyatakan para terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 Ayat(2) Jo pasal 132 Ayat(1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Dedi membacakan amar tuntutannya.

Masih kata Dedi, perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika di Indonesia sehingga tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar untuk membebaskan para terdakwa dari segela jeratan hukum.

Hal itu, katanya lagi, menjadi pertimbangan memberatkan. Sementara hal meringankan, para terdakwa selalu kooperatif selama mengikuti proses persidangan.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa dengan pidana 15 tahun penjara," demikian bunyi surat tuntutan yang dibacakan JPU Dedi Simatupang melalui video teleconference.

Selain pidana penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Mendengar tuntutan yang dibacakan JPU, ke-3 terdakwa yang mengikut proses persidangan dari Rutan hanya tertunduk tanpa sepatah katapun yang keluar dari mulut mereka.

Melihat itu, Majelis hakim pun memberi kesempatan kepada para terdakwa selama selama satu minggu untuk mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi).

"Untuk pembelaan dari para terdakwa, sidang kita tunda hingga minggu depan," kata hakim Christo menutup persidangan.

Untuk diketahui, kasus yang menjerat para terdakwa terungkap saat seorang polisi yang sedang menyamar menghubungi para terdakwa untuk membeli sabu.

Setelah berkomunikasi, mereka (polisi dan terdakwa) kemudian membuat janji untuk bertemu di Perumahan Graha Nusa Batam, blok B No.38, RT 002/RW 028, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Pada saat bertemu, para terdakwa langsung ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kepri yang telah melakukan pengintaian.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan satu bungkus teh Cina merk Guanyinwang warna hijau berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.033 gram.

Editor: Yudha