Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditresnarkoba Polda Kepri Bekuk 3 Orang Jaringan Pengedar Sabu di Tanjungpinang
Oleh : Hadli
Kamis | 04-02-2021 | 15:53 WIB
tiga_tersangka-sabu-1.jpg Honda-Batam
Ketiga tersangka yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri. (Hadli/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri membekuk 3 orang jaringan peredaran narkoba jenis sabu pada Sabtu, 30 Januari 2021, sekitar pukul 22.30 Wib.

Ketiganya diringkus di pinggir jalan KM 8 atas, Jl. R.H Fisabillah, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji S, kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (3/2/2021).

Sabu yang diamankan dari ketiga tersangka berjumlah 300 gram yang disimpan dalam jok sepeda motor Yamaha Mio Soul Biru Hitam BP 5212 EK.

Ketiga tersangka yang diamankan, yakni RZ alias Joy (45) asal Pulau Penyengat, pekerjaan sebagai penjual tiket di Pelabuhan Tanjungpinang. M alias S bin Hasim Hamid (19) asal Pulau Penyengat alamat Kampung Datuk, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang.

Kemudian HS alias D (28), pekerjaan buruh kasar, warga Jl. Transito No. KM 7, Kecamatan Tanjung Timur, Kota Tanjungpinang. "Saat ini ketiga tersangka masih dilakukan pengembangan dan tersangka bagian dari sindikat jaringan peredaran gelap narkoba," tutur Mudji.

Editor: Gokli