Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapolsek Sagulung Tegaskan Pungutan Uang Parkir di Jembatan Barelang Ilegal, Segera Ditertibkan
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 22-02-2021 | 10:12 WIB
pungli-parkir-barelang11.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Pemungutan parkir ilegal di Jembatan Barelang. (Irwan/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapolsek Sagulung AKP Yusriadi Yusuf menegaskan oknum yang melakukan pengutipan uang parkir di sekitar kawasan wisata Jembatan Barelang adalah pungutan liar. Pasalnya, pengunjung di larang parkir di Jembatan 1 dan 2.

"Saya tegaskan bahwa kawasan jembatan 1 Barelang tidak termasuk titik parkir yang telah ditetapkan sesuai Surat Keputusan Wali Kota Batam. Jadi yang ngutip parkir di sana ilegal," ujar Yusriadi, Senin (22/2/2021).

Atas pengaduan yang tersebar di beberapa media, lanjut Yusriadi pihaknya akan memerintahkan anggota untuk turun dan menertibkan pelaku pungutan liar.

"Saya akan perintahkan anggota cek ke lokasi Jembatan 1 Barelang dan menindak pelaku tersebut," tegas Kapolsek.

Seperti diberitakan sebelumnya, Seorang wisatawan nusantara mengeluhkan aktivitas ilegal pungutan liar (pungli) parkir di Jembatan Barelang. Pasalnya wisatawan asal Jakabaring, Palembang itu harus merokok kocek yang cukup dalam saat memberhentikan kendaraannya di seputaran Jembatan 1 dan 2 Barelang, Batam.

"Saya bingung penarikan uang parkir di Barelang. Saya berhenti di Jembatan 1 ditagih Rp 10 ribu dan saya berhenti Jembatan 2 ditagih lagi!," ujar Anita wisatawan asal Palembang yang mengaku baru tiga hari berada di Kota Batam.

Editor: Yudha