Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hewan dan Tumbuhan yang Masuk Indonesia Harus Sesuai Ketentuan UU 21 Tahun 2019
Oleh : Redaksi
Sabtu | 13-02-2021 | 18:24 WIB
sosialisasi-uu.jpg Honda-Batam
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi bersama pejabat Balai Karantina Pertanian Batam. (Media Center Batam)

BATAMTODAY.COM, Batam - Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam mulai mensosialisaiskan UU nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Di mana, dalam UU yang baru ini ada 121 jenis hama penyakit dan 700 organisme pengganggu tumbuhan yang harus dicegah masuk ke wilayah Indonesia.

UU nomor 21 tahun 2019 ini merupakan perubahan dari UU nomor 16 tahun 1992. Aturan sebagai upaya pemerintah mencegah masuk dan tersebarnya penyakit hewan maupun tumbuhan di wilayah Indonesia.

Sosialisasi yang berlangsung pada Kamis (11/2/2021) di Nagoya Hill Hotel, dibuka Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. Pada kesempatan itu, dia berharap agar pelaku usaha yang berkaitan dengan hewan, ikan dan tumbuhan benar-benar memahami regulasi tersebut.

"Jadi, apapun yang masuk ke Batam dan keluar dari Batam betul-betul bersih dan bebas dari penyakit," ujar Rudi usai membuka secara resmi sosialisasi yang digelar oleh Kementerian Pertanian tersebut, seperti dikutip Media Center Batam.

Ia meminta, para pengusaha mematuhi aturan yang ada agar tidak terjadi hal negatif di kemudian hari. Ia optimistis dengan adanya aturan tersebut, semua akan terata dan produk yang masuk dan keluar akan lebih sehat.

"Perlu diingatkan, kalau nanti terjadi kesalahan, untuk meluruskannya lagi akan sangat susah. Ada nanti makanan atau tumbuhan yang berpenyakit, kalau sudah masuk, isunya akan beredar. Sehingga pencegahan lebih baik," ujarnya.

Sementara Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam, Joni Anwar, mengatakan UU baru mengatur dan mengakomodir perubahan laju arus perdaganagn antarnegara. "Aturan ini harusnya disosialisasikan awal 2020, tetapi karena pandemi baru disosialisasikan awal 2021," ujarnya.

Ia memandang penting sosialiasi aturan tersebut di Batam. Pasalnya, Batam adalah salah satu wilayah yang memiliki topografi dan dekat dengan Singapura dan Malaysia.

Dengan wilayah yang dekat dengan negara tetangga, punya potensi masuknya hama hewan. "Sinergi sangat kita perlukan, kami juga mengharapkan kerja sama antar instansi agar aturan ini dapat dijalani dan dilakukan bersama-sama," kata dia.

Kepala Pusat Kepatuhan, Kerja Sama, dan Informasi Perkarantinaan, Badan Karantina Pertanian, Karsad, mengatakan sosialisai tersebut sudah digelar di sejumlah daerah di Indonesia. Untuk awal tahun ini, baru Batam dan akan menyusul daerah lain di Kepri.

Ia berharap, dengan aturan tersebut, pemerintah mampu mencegah masuknya hama penyakit. Ia mengungkapkan, ada 121 jenis hama penyakit yang perlu dicegah dan hampir 700 organisme pengganggu tumbuhan yang juga harus dicegah.

"Setiap pesisirnya di Batam berpotensi masuk, lewat jalur ilegal. itu tantangan alam. Mencegah itu, Karantina tak bisa sendiri," kata dia.

Editor: Gokli