Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tok! DPR Sahkan Revisi UU TNI Jadi UU, Rapat Paripurna Berjalan Mulus
Oleh : Irawan
Kamis | 20-03-2025 | 11:44 WIB
Rapat_Paripurna_TNI.jpg Honda-Batam
Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 dengan agenda pengesahan RUU Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI menjadi UU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025) (Foto: Tangkapan Layar)

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Rapat Paripurna DPR secara resmi mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-undang (UU). Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPR Puan Maharani pada Kamis (20/3/2025).

Pengesahan UU TNI ini tak mendapat penolakan dari delapan fraksi di DPR. Namun, masing-masing fraksi memberikan catatan. Pengesahan dilakukan dalam pengambilan keputusan tingkat II saat Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir dan Saan Mustopa. Sedangkn dari pemerintah hadir Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto didampingi tiga Kepala Staf TNI, Wamenkeu Thomas Djiwandono, hingga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi hadir dalam rapat paripurna.

Sebelum meminta persetujuan, Ketua DPR Puan Maharani membacakan kembali hasil revisi UU TNI yang dibahas Komisi I. Dia menegaskan, bahwa perubahan hanya dilakukan pada tiga pasal.

"RUU TNI yang dibahas hanya fokus pada tiga substansi utama," kata Puan di Jakarta.

Aspek pertama yang diubah yaitu Pasal 7 terkait tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP). Pasal ini menambah cakupan dari 16 menjadi 17 tugas pokok.

"Yaitu membantu menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara di luar negeri," ungkap dia.

Selanjutnya, Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit TNI aktif di kementerian lembaga. Puan menjelaskan prajurit aktif dapat menduduki jabatan di beberapa kementerian lembaga yang semula 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan kementerian lembaga.

Dia menegaskan, prajurit aktif TNI dapat menempati posisi di kementerian lembaga di luar Pasal 47 revisi UU TNI. Namun, prajurit aktif tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

"Pasal ketiga yang kemudian menjadi fokus mengenai penambahan masa dinas (Pasal 53 revisi UU TNI). Ini adalah masalah keadilan," sebut dia.

Setelah menyampaikan pokok pembahasan, Puan meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna soal pengesahan revisi UU TNI. "Apakah pembahasan RUU Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia," kata Puan.

"Tiba lah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani.

"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.

"Terima kasih," ucap Puan sembari mengetok palu tanda disetujui revisi UU TNI menjadi UU TNI.

Namun, sebelum disahkan, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU TNI yang dilakukan oleh Komisi I DPR RI.

Dia berharap bahwa pengesahan revisi UU TNI dapat bermanfaat bagi bangsa dan negara. "Semoga dapat memberikan manfaat besar bagi bangsa dan negara," kata Utut.

Usai Ketua Komisi I Utut Adianto menyampaikan laporannya, dilanjutkan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan pandangan pemerintah terkait pengesahan RUU TNI menjadi UU.

Diketahui, RUU TNI telah dibahas DPR dan pemerintah mengubah sejumlah pasal menyangkut tugas dan kewenangan pokok TNI. Pembahasan RUU TNI dilakukan Komisi I DPR dan pemerintah dengan menggelar rapat konsinyering Panitia Kerja (Panja) di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat pada 14-15 Maret 2025. Rapat Panja ini sempat digeruduk oleh Koalisi Masyarakat Sipil.

Adapun sejumlah perubahan yang dibahas antara lain penempatan TNI aktif di 14 kementerian dan lembaga, batas usia pensiun prajurit dan perwira TNI, tugas TNI terkait operasi militer di luar perang, dan kedudukan TNI.

Editor: Surya