Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi IV DPRD Batam Gelar RDP Lanjutan Kasus PT Varta
Oleh : Ocep/Dodo
Senin | 11-06-2012 | 12:02 WIB
ricky-indrakari.gif Honda-Batam

PKP Developer

Ricky Indrakari, anggota Komisi IV DPRD Kota Batam.

BATAM, batamtoday - Komisi IV DPRD Kota Batam mengundang sejumlah pihak terkait dalam rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan terkait perselisihan hubungan industrial yang terjadi di PT Varta Microbattery Indonesia, Senin (11/6/2012).

Ricky Indrakari, anggota Komisi IV DPRD Kota Batam mengungkapkan, pagi ini, pada jam 10.00 WIB komisinya mengundang manajemen PT Varta, Disnaker dan serikat pekerja untuk menggelar RDP lanjutan. 

Namun hingga berita ini diunggah, RDP baru saja dimulai karena sebelumnya masih menunggu pihak Disnaker, sementara manajemen Varta sudah memberitahukan ke Komisi IV tidak bersedia hadir di RDP. 

Dalam RDP, lanjut Ricky, Komisi IV dipastikannya antara lain akan minta Disnaker segera mengeluarkan nota pengawasan terkait status mogok dan upah proses. 

Hal itu diminta karena Komisi IV sudah mengetahui bahwa serikat pekerja sudah melakukan sejumlah poin kesepakatan dalan RDP sebelumnya. 

Diantaranya, pelepasan gembok gerbang perusahaan dan mogok kerja pindah ke halaman dalam. 

Sementara pihak manajemen Vartab sudah mengajukan gugatan atas kasus ini ke pengadilan hubungan industrial (PHI). 

"Tinggal nota pengawasan Disnaker yg sedang kami tunggu. Sebab jika tidak, maka 400 org karyawan PT Varta akan terancam PHK sepihak tanpa pesangon atas tidakan indisipliner yg akan dikeluarkan oleh manajemen Varta," jelas Ricky. 

Dijelaskannya, hal itu akan terjadi akibat imbas dari kesewenangan manajemen PT Varta dan Disnaker yang belum juga menerbitkan Nota Pengawasan, sampai sekarang. 

"Jadi kami akan tagih kewajiban 'regulasi' Disnaker agar segera me-release Nota Pengawasan sebagai pegangan kedua pihak jika terjadi PHK sepihak, jika tidak, Pemko Batam terindikasi dlm tekanan pengusaha," tegasnya.

Kepastian mogok kerja yang sah atau tidak menurut UU 13/2003 harus diperoleh dari Disnaker selaku regulator UU, yaitu Nota Pengawasan yang sampai hari ini belum juga dikeluarkan.