Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diungkap Polda Kepri, Grup WA Pap Tt Berisi 80 Video dan 61 Foto Pornografi
Oleh : Putra Gema
Senin | 01-02-2021 | 19:52 WIB
pap-tt.jpg Honda-Batam
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto saat konfrensi pers pengungkapan grup WA porno di Kota Batam, Senin (1/2/2021). (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri berhasil mengungkap adanya penyebarluasan konten pornografi di kalangan anak di bawah umur di Kota Batam. Konten pornografi ini disebar melalui grup WhatsApp (WA) Pap Tt.

Ironisnya, grup WA porno ini dikelola dua anak di bawah umur, yakni RK (15) dan MZ (13) serta seorang dewasa, MP (18). Mereka, kini sudah diamankan Polda Kepri untuk proses hukum.

Terungkapnya grup WA porno ini berawal dari ditangkapnya seorang fotografer pedofil yang menjadi 'predator' anak di bawah umur di Batam. Dari 10 korban fotografer predator tersebut, dua di antaranya dalam kondisi hamil.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengungkapkan, pengamanan ini berlangsung pada 27 Januari 2021 lalu di Kota Batam. Ketiga orang ini diamankan setelah menjadi admin grup porno dan menyebarkan konten pornografi.

"Di dalam grup yang berisi 51 orang yang didominasi anak di bawah umur, mereka memposting video dan foto porno," kata Arie, saat konfrensi pers di Mapolda Kepri, Senin (1/2/2021).

Grup WA yang memiliki konten pornografi ini memiliki nama Pap Tt. Di dalam grup tersebut terdapat 141 konten pornografi, di antaranya 80 video pornografi luar negeri dan 61 lainnya berbentuk foto.

"Grup sudah berjalan selama 2 tahun dan member rata-rata anak di bawah umur. Ini sangat kita sayangkan di mana dalam kejadian ini, akan merusak generasi muda bangsa Indonesia," tegasnya.

Atas tindakan tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 29, 23 UU nomor 8 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2019 tentang ITE dengan ancaman hukuman kurungan 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 7,5 miliar.

Editor: Gokli