Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kelola Grup WA Pornografi, Dua Anak di Bawah Umur Ditangkap Polda Kepri
Oleh : Putra Gema
Senin | 01-02-2021 | 17:52 WIB
ekspos-wa-porno.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto saat merilis pengungkapan kasus pornografi di Kota Batam, Senin (1/2/2021). (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus pornografi yang melibatkan seorang fotografer di Batam yang ditangani Polda Kepri, berbuntut panjang.

Hasil pengembangan dari kasus tersebut, Polda Kepri kembali menangkap 3 orang admin grup WhatsApp (WA) berisi konten pornografi di Kota Batam.

Ironisnya, 2 dari 3 orang yang ditangkap itu, merupakan anak di bawah umur yakni RK (15) dan MZ (13), serta satu lainnya dewasa MP (18).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengungkapkan, pengamanan ini berlangsung pada 27 Januari 2021 lalu di Kota Batam. Ketiga orang ini diamankan setelah menjadi admin grup porno dan menyebarkan konten pornografi.

"Di dalam grup yang berisi 51 orang yang didominasi anak di bawah umur, mereka memposting video dan foto porno," kata Arie, saat konfrensi pers di Mapolda Kepri, Senin (1/2/2021).

Grup WA yang memiliki konten pornografi ini memiliki nama Pap Tt. Di dalam grup tersebut terdapat 141 konten pornografi, di antaranya 80 video pornografi luar negeri dan 61 lainnya berbentuk foto.

Ditanya apakah semua member yang ada di dalam grup tersebut harus membayar atau tidak untuk dapat bergabung? Kata Arie, saat ini masih terus melakukan pengembangan.

"Grup sudah berjalan selama 2 tahun dan member rata-rata anak di bawah umur. Ini sangat kita sayangkan di mana dalam kejadian ini, akan merusak generasi muda bangsa Indonesia," tegasnya.

Atas tindakan tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 29, 23 UU nomor 8 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2019 tentang ITE dengan ancaman hukuman kurungan 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 7,5 miliar.

Editor: Gokli