Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BC Batam Amankan Dua Pelaku Penyelundup Sabu di Dubur dan Selangkangan
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Senin | 01-02-2021 | 13:40 WIB
sabu-dubur1.jpg Honda-Batam
Tersangka dan barang bukti penyelundupan sabu melalui Bandara Hang Nadim Batam. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bea Cukai Batam kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Penangkapan ini berlangsung pada 22 Januari 2021 lalu, dimana saat itu tim dari Bea Cukai Batam berhasil mengamankan dua wanita yang kedapatan menyembunyikan narkotika jenis sabu di selengkangan dan dubur.

"Jumat, tanggal 22 Januari 2021, sekira pukul 17.45 WIB, petugas Bea Cukai Batam Bandara Hang Nadim berhasil menangkap dua orang wanita yang menyembunyikan sabu sebanyak masing-masing tiga bungkus, yang satu di selangkangan dan yang satu lagi di dubur," kata Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani, Senin (1/2/2021).

Undani menjelaskan kedua wanita atas nama DSA (32) dan C (33) tersebut merupakan calon penumpang pesawat tujuan Jakarta, dengan tujuan akhir Lombok.

"Diawali kecurigaan petugas Bea Cukai Batam bersama petugas Avian Security Bandara Hang Nadim terhadap gerak-gerik dua orang penumpang wanita, dan dilanjutkan pemeriksaan kepada dua orang wanita tersebut," ujarnya.

Selanjutnya, petugas melakukan body typing, dan pada saat itu ditemukan benda mencurigakan di daerah selengkangan tersangka DSA. Lalu keduanya dibawa ke hanggar untuk dilakukan pemeriksaan fisik secara mendalam.

"Hasil pemeriksaan, petugas menemukan benda yang terdapat pada area selangkangan tersangka DSA adalah tiga bungkus berisi sabu," tegasnya.

Kemudian kedua tersangka tersebut dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan rongent, dan ditemukan tiga bungkus lainnya di dalam dubur tersangka C, kemudian keduanya digiring ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam.

"Setelah sampai di Kantor Bea Cukai Batam, petugas menimbang tiga bungkus barang bukti pertama seberat 180 gram dan tiga bungkus kedua sebanyak 179 gram, sehingga total sebanyak 359 gram, lalu terhadap barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Kepolisian Resort Kota Barelang Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut," jelasnya.

Untuk perkiraan nilai barang dari tangkapan sabu seberat 359 gram tersebut adalah Rp 359 juta dengan estimasi harga per gram adalah Rp 1 juta.

Keberhasilan Bea Cukai Batam dalam mengamankan sabu tersebut merupakan komitmen Bea Cukai Batam untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya yang dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat seperti halnya efek negatif dari mengonsumsi narkoba.

Editor: Yudha