Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengedar Narkoba di Lingga Dapat Sabu dari Lapas Tanjungpinang
Oleh : Wandy
Jumat | 29-01-2021 | 18:52 WIB
ekspos-sabu-lingga.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kasat Resnarkoba Polres Lingga, Iptu Raja Vindho saat merilis pengungkapan kasus narkotika dengan 3 tersangka, Jumat (29/1/2021). (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Lingga - Jairi alias Eno, rersangka pengedar narkoba di Lingga diketahui mendapatkan barang (sabu) dari Lapas di Batu 18 Kota Tanjungpinang.

Tersangka Jairi alias Eni ditangkap di Desa Limbung Dusun I Centeng Daik Lingga dengan berat sabu 1,57 gram.

"Untuk barang bukti tersangka Jairi alias Eno dapat dari Lapas di Batu 18 Kota Tanjungpinang dengan berat yang dia ambil pada saat itu 12,5 gram yang dia edarkan di kampungnya," kata Kasat Resnarkoba Polres Lingga, Iptu Raja Vindho, Jumat (29/1/2021).

Dijelaskan Raja, dia mengambil barang haram tersebut sendiri tanpa didampingi siapapun. Dan mereka tidak pernah ketemu hanya berkomunikasi melalui handphone.

"Pengambilan barang dengan sistem lempar dari dalam Lapas. Dan mereka tidak pernah bertemu selama ini hanya melalui via handphone dengan sistem transfer," ujarnya.

Raja menuturkan, pelaku juga menggunakan kapal kayu saat mengambil barang di Tanjungpinang. Dan pelaku juga merupakan pemain baru, di mana baru setengah tahunan.

Diberitakan sebelumnya, awal tahun 2021 Sat Resnarkoba Polres Lingga berhasil membekuk tiga orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di tiga lokasi berbeda.

Ketiga pelaku tersebut yakni, Jairi alias Eno di Daik Lingga; Jefri alias Jef di Daik Lingga dan Jefry alias Jef di Kecamatan Singkep.

Editor: Gokli