Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Ringkus Pengedar dan Pengguna Sabu di Lingga
Oleh : Wandy
Jumat | 29-01-2021 | 18:36 WIB
3-tsk-sabu-lingga.jpg Honda-Batam
Polres Lingga saat konfrensi pers pengungkapan kasus narkotika dengan 3 orang tersangka, Jumat (29/1/2021). (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Lingga - Awal tahun 2021, Satresnarkoba Polres Lingga berhasil membekuk tiga orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di tiga lokasi berbeda.

Ketiga pelaku tersebut yakni, Jairi alias Eno di Daik Lingga; Jefri alias Jef di Daik Lingga dan Jefry alias Jef di Kecamatan Singkep.

Penangkapan berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat bahwa adanya pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (12/1/2021) dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Lingga bersama anggota melakukan profailing terhadap pelaku.

"Sekira pukul 23.00 WIB anggota kita berhasil menangkap pelaku dengan inisial Jairi alias Eno," kata Kasat Resnarkoba Polres Lingga, Iptu Raja Vindho, Jumat (29/1/2021).

Dijelaskan Raja, pelaku merupakan pengedar. Namun pada saat melakukan penggeledahan badan pihaknya tidak menemukan barang bukti jenis sabu tersebut.

"Selanjutnya dilakukan pengembangan di kediaman pelaku di Desa Limbung Dusun I Centeng Daik Lingga, ditemukan 7 paket sabu dengan berat kotor 1,57 gram," jelas Raja.

Lalu dilakukan pengembangan dihari Rabu (13/1/2021), pihaknya berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial Jefri alias Jef yang membawa sabu seberat 0,28 gram di kantong celananya yang didapat dari Jairi alias Eno.

"Berdasarkan informasi dari Jairi alias Eno pihaknya mendapatkan seorang pelaku pemakai narkotika jenis sabu dengan inisial Jefri alias Jef di Daik dengan berat 0,28 gram," jelasnya.

Lalu pada Sabtu (16/1/2021) pihaknya berhasil mengamankan satu orang laki-laki dengan inisial Jefry alias Jef di kamar 03 penginapan Endhi Kecamatan Singkep. "Di mana anggota kita melakukan under cover atau penyamaran. Dan pelaku berhasil kita amankan dengan barang bukti sabu 0,27 gram," jelas Raja.

Barang bukti yang diamkan berupa alat bong atau isap sabu, dan kotak rokok. Terhadap ketiga tersangka dikenakan Pasal 114, Pasal 112 jo 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Editor: Gokli