Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BC Batam dan Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp 12,4 M
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Senin | 01-02-2021 | 12:20 WIB
bb-narkotika1.jpg Honda-Batam
Barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi yang ditegah Bea Cukai dan Bareskrim Polri. (Putra/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bea dan Cukai bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu, ekstasi. Pengamanan tersebut dilakukan di perairan Nongsa, Kota Batam.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata mengatakan, kronologi berawal dengan penyampaian Nota Hasil Intelijen (NHI) dari Subdit Narkotika Dit. P2 Bea Cukai pada Rabu, 13 Januari 2021, bahwa akan ada kegiatan pemasukan narkotika dari Malaysia menuju Batam.

Lanjut Susila, setelah itu dilakukan koordinasi dengan Tim P2 Lapangan dan Tim CSS (Coastal Surveillance System) Bea Cukai Batam dengan Tim Dit. IV Bareskrim Polri.

Pada hari Kamis (21/1/2021), tim melakukan penggeledahan terhadap sebuah mobil di KP Agas Tanjung Umma Lubuk Baja Kota Batam yang dikendarai oleh SK bersama MNS.

"Salah seorang pelaku (SK) berusaha mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur," kata Susila, Senin (1/2/2021).

Susila mengungkapkan, hasil pemeriksaan awal pada mobil tersebut, petugas mendapati dua karung warna putih yang masing-masing didalamnya terdapat jerigen plastik warna biru, dan di dalam herigen tersebut terdapat masing-masing satu buah tas warna hitam.

"Tas itu berisi bungkusan teh hijau dan aluminium foil berisi pil yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu, ekstasi, dan happy five," ujarnya.

Kemudian kedua pelaku yang membawa barang tersebut diamankan petugas dan setelah diinterogasi, didapati informasi bahwa mereka diperintah oleh HY.

"Tim segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang yaitu HY dan H di Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, dan keduanya mengakui bahwa tersangka HY yang menyuruh SK dan MNS," tegasnya.

Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan pada Jumat (22/1/2021) dengan teknik controlled delivery ke Kecamatan Batam Kota dan berhasil menangkap tersangka RFH yang akan mengambil barang haram berupa sabu sebanyak 5 kg dan mengakui diperintah oleh warga binaan lapas Barelang (WN Malaysia).

Terhadap RFH juga dilakukan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melarikan diri."Barang bukti berupa ekstasi, menurut pengakuannya akan diedarkan di salah satu tempat hiburan malam di kota Batam," ungkapnya.

Dari pengamanan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti yang berhasil dikumpulkan sebanyak delapan bungkus sabu dengan berat total 8.206 gram brutto, 21.000 butir ekstasi, 220 butir happy five, handphone milik SK, HY, dan H, serta satu unit mobil yang mengangkut barang haram tersebut. Perkiraan total nilai tangkapan sabu dan ekstasi tersebut ditaksir Rp 12,4 miliar.

Susila menyampaikan bahwa penindakan kali ini juga telah berhasil menyelamatkan 30.000 jiwa manusia dengan asumsi per orang mengonsumsi satu butir/gram sabu.

"Terhadap barang hasil penindakan serta para terduga pelaku telah diserahterimakan ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lebih lanjut," tutupnya.

Editor: Yudha