Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tolak Tudingan Mangkir Kerja di Manajemen

Sebelum Mogok, Buruh PT Varta Sudah Beri Pemberitahuan Resmi
Oleh : Gokli/Dodo
Jum'at | 08-06-2012 | 14:49 WIB

BATAM, batamtoday - Sekitar 391 buruh PT Varta Micro Battery yang melakukan aksi mogok kerja membantah tudingan mangkir dari pihak manajemen. Menurut mereka, tudingan tersebut tidak berdasar lantaran aksi mogok kerja yang berlangsung sudah diberitahukan sebelumnya melalui surat resmi ke pihak manajemen maupun Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.

 

Ramon, perwakilan buruh yang juga pengurus PUK PT Varta saat ditemui batamtoday mengatakan surat pemberitahuan mangkir dari manajemen kepada buruh yang melakukan aksi mogok kerja sama sekali tak sesuai peraturan atau tak berdasar. 

Dalam surat tersebut buruh yang melakukan aksi mogok kerja dituding melanggar UU no.13 tahun 2003 pasal 168 ayat 1 yang berbunyi "Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri". Padahal, sebelum aksi mogok tersebut dilakukan tanggal 16 Mei 2012 lalu, buruh sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke pihak menajemen PT Varta melalui HRD pada tanggal 7 Mei 2012.

"Jadi tudingan mangkir kerja tersebut sama sekali tak benar. Kami punya kok tanda terima surat pemberitahuan aksi mogok itu,"katanya.

Pada tanggal yang sama 7 Mei 2012, buruh PT Varta juga membuat surat tembusan aksi mogok kerja yang mereka lakukan ke Disnaker Batam, Komisi IV DPRD Batam, Wali Kota Batam, Kapolresta Barelang, Kabid Binmas Polresta Barelang, PT Tunas Karya, Pimpinan Kawasan Batamindo, PC SPEE FSPMI Batam, DPW FSPMI Kepri, dan PPEE FSPMI Jakarta.

Ditambahkan Ramon, sesuai dengan undang-undang tentang aksi mogok sudah mereka penuhi. Namun, masih saja pihak manajemen PT Varta mengatakan aksi tersebut tidak sah sehingga dituding mangkir.

"Kurang sah apalagi aksi yang kami lakukan ini. Sebenarnya pihak manajemen sendirilah yang selalu mangkir setiap perundingan yang terjadi. Kami hanya menginginkan masalah ini cepat selesai, bukan menambah masalah baru," paparnya.

Selain itu, informasi buruh yang ikut dalam aksi mogok tersebut juga mengatakan surat pemberitahuan mangkir dari pihak manajemen PT Varta sangat menyakiti hati mereka. Pada dasarnya aksi yang mereka lakukan untuk memperjuangkan delapan orang rekan mereka yang sempat di-PHK supaya dipekerjakan kembali, karena PHK tersebut sudah melangggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sudah disepakati buruh dengan perusahaan.

"Kalau mau di PHK sekalian saja semuanya, tapi pesangonnya harus sesuai dengan permintaan buruh. Begitu juga sebaliknya, kalau masih kerja harus dipekerjakan semua," tegasnya.