Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi Dana Bansos Batam

Aneh, Jaksa Fokus pada Saksi Meringankan
Oleh : Hendra Zaimi/Andri Arianto
Selasa | 08-02-2011 | 18:38 WIB
erwintaaaaa.JPG Honda-Batam

Tersangka korupsi dana Bansos Pemko Batam, Erwinta Marius, yang juga Kabag Keuangan Pemko Batam, saat ini dalam penahanan Kejari Batam dan dititipkan di Rutan Baloi, Batam. (Foto: Ist).

Batam, batamtoday - Pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam masih melakukan proses pemberkasan terhadap kasus korupsi Bansos Pemko Batam  dengan tersangka Erwinta dan Raja Haris, dan secepatnya akan dilimpahkan  ke pengadilan.

Demikian dikatakan Kasi Pidsus Kajari Batam, Abdul Faried SH kepada batamtoday Selasa, 8 Februari 2011, diruang kerjanya.

Namun demikian, bertentangan dengan maksud melimpahkan segera kasus ini ke pengadilan, ternyata, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih terkendala.

Ada saksi yang dikatakan sudah pindah dari Batam (tidak dijelaskan masih di Indonesia atau sudah lari ke luar negeri, red) dan ada yang masih harus menunggu izin dari Gubernur Kepri untuk saksi yang kebetulan berstatus anggota DPRD Batam.

Pada bagian lain, Faried mengatakan, pihaknya sudah memeriksa dua saksi meringankan, yaitu Supandi dan seorang saksi ahli dari Kementerian Dalam Negeri. Tapi untuk saksi Supandi tidak dijelaskan oleh Faried sebagai apa dan  kapasitasnya apa.

Keterangan yang disampaikan Faried dirasakan ganjil, terutama dalam hal pemeriksaan saksi meringankan yang dilakukan pihak kejaksaan. Karena hal itu bertolak belakang dengan misi seorang jaksa yang bertugas untuk membuktikan dakwaannya atas sebuah kasus di muka persidangan..

"Biasanya jaksa mencari saksi yang memberatkan, sedangkan pengacara mencari saksi yang meringankan," demikian ujar Bato seorang pengacara Pokrol Bambu kepada batamtoday, Selasa, 8 Februari 2011.

Lebih keras dari Bato, pakar hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Dr Rudi Satrio SH, MH mengatakan, jaksa tidak ada urusan dengan saksi meringankan.

"Jaksa tidak punya urusan dengan saksi meringankan, karena jaksa punya tugas membuktikan dakwaan yang diajukannya,  bukan untuk membebaskan terdakwa," ujar Rudi ketika dihubungi batamtoday pertelepon hari ini. Lalu mengapa jaksa jadi sibuk mengorek keterangan dari saksi meringankan, serga Rudi.

"Siapa itu jaksanya?, di kejaksaan mana itu?," ujar Rudi bertanya dengan nada aneh pada batamtoday.

Jika kasusnya masih dalam proses penyelidikan, saya dapat pahami, kata Rudi, tetapi kalau tahapanya sudah sampai pada tahap penyidikan, apalagi sudah dilakukan penahanan atas tersangka, jaksa tidak punya urusan dengan saksi meringankan.

"Pengacara yang punya urusan dengan saksi meringankan, bukan jaksa, bagaimana sih, mau membuktikan, tapi memeriksa saksi meringankan, gak jelas, itu jaksanya," tegas Rudi.

Penahanan

Sedangkan soal permohonan penangguhan penahanan terhadap Erwinta, seperti yang diajukan pihak Pemko Batam beberapa waktu lalu, sampai saat ini belum dikabulkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Ade Eddy Adhyaksa.

Sementara itu, ketika batamtoday menanyakan sejauh mana pengawasan dari Kejari Batam tentang kedua tersangka kasus Bansos Pemko Batam yang saat ini dititipkan di Rutan Baloi, Faried mengatakan hal itu sepenuhnya kepada lembaga tersebut.

"Kita percayakan itu sepenuhnya kepada pihak Rutan," pungkas Faried.