Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bupati Karimun Terbitkan SE Kewaspadaaan Penyebaran Covid-19 Libur Nataru
Oleh : Freddy
Kamis | 24-12-2020 | 10:56 WIB
SE-Bupati-karimun.jpg Honda-Batam
Surat Edaran Bupati Karimun jelang libur Nataru. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) , Bupati Karimun Aunur Rafiq mengeluarkan surat edaran nomor 300/SET-COVID-19/XII/22/2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap aktivitas masyarakat selama libur Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 di masa Pandemi Covid-19.

Surat edaran tertanggal 23 Desember 2020 tersebut, disampaikan kepada tim Satgas penanganan Covid-19, Sekretaris DPRD/inspektur daerah/Direktur RSUD, Kepala Badan, Dinas, Satpol PP dan Bagian, Camat Se-kabupaten Karimun, Kepala Instansi Instansi vertikal, BUMN, BUMD, pengurus rumah Ibadah, tokoh agama, masyarakatadat dan ketua INSA.

Surat edaran ini dibuat dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat selama libur hari raya Natal dan Tahun Baru 2021 di Kabupaten Karimun serta untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat selama libur Nataru .

Ada beberapa poin penting yang disampaikan dalam surat edaran tersebut, pertama bagi umat beragama yang akan melaksanakan Ibadah terutama bagi yang merayakan jari raya Natal dan Tahun Baru 2021 diwajibkan untuk senantiasa mematuhi Protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak antar orang 1,5 meter.

Kedua pada saat melaksanakan Ibadah tidak membawa tas ukuran sedang/besar/barang bawaan lainnya yang dapat dicurigai demi menjaga keamanan selama ibadah berlangsung.

Poin ketiga, tidak melakukan tindakan spontanitas apabila menemukan barang temuan yang mencurigakan segera melaporkan kepada petugas di lapangan dan berupaya menciptakan kondisi di lokasi tetap steril.

Keempat, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 dihimbau kepada pengurus rumah Ibadah untuk membatasi jumlah Jemaah yang beribadah yaitu 50 persen dari kapasitas ruangan.

Kelima, bagi pengurus rumah Ibadah agar memastikan ketersediaan alat-alat protokol kesehatan meliputi Thermo gun, pengukur suhu tubuh, fasilitas cuci tangan, memasang Media Informasi (Banner, Spanduk, Poster) terkait protokol kesehatan, pengaturan jarak kursi maupun antar orang 1,5 meter serta tidak memperbolehkan bersalaman dan berpelukan.

Sementara bagi individu, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan/atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 agar memperhatikan:

Pertama, mengunakan masker dengan benar, mengatur jarak antar orang dan tidak berkerumun, senantiasa mencuci tangan dan menerapkan perilaku hidup sehat dan bersih.

Kedua, menerapkan protokol kesehatan di masing-masing tempat meliputi tersedianya Thermo Gun untuk pengecekan suhu tubuh, fasilitas cuci tangan, media informasi tentang protokol Kesehatan (spanduk, banner, poster) serta pengaturan jarak kursi antar orang 1,5 meter.

Ketiga, membatasi diri untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah dan/atau menghindari kerumunan serta senantiasa menjaga jarak antar orang minimal 1,5 meter.

Sedangkan bagi pengelola dan penanggung jawab operator kapal dalam mengantisipasi libur Natal dan Tahun Baru 2021 wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut seperti membatasi jumlah penumpang kapal yang disesuaikan dengan kapasitas jumlah tempat duduk dengan pengaturan jarak.

Selain itu harus terlaksananya protokol kesehatan di dalam kapal yaitu penggunaan masker dengan benar oleh semua penumpang dan awak kapal, pengaturan jarak kursi penumpang, pengaturan jarak antrian penumpang keluar dan masuk, penyediaan hand sanitizer, dan penyediaan media informasi (banner/poster) terkait informasi protokol kesehatan di dalam kapal.

Sementara dalam perayaan hari raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 semua pihak dilarang untuk menyelenggarakan perayaan Tahun Baru maupun sejenisnya yang dilakukan di dalam maupun di luar ruangan, menggunakan kembang api dan/atau petasan maupun menyediakan musik hiburan sebagai wujud euforia menyambut Tahun baru 2021, mengkonsumsi minuman keras/alkohol, penyalahgunaan Narkoba dan sejenisnya serta perbuatan asusila, termasuk juga melakukan aktivitas pengumpulan massa di tempat tertentu baik itu di pantai/tempat hiburan/fasilitas umum/Cafe/restoran sebagai wujud euforia menyambut Tahun Baru 2021.

Dalam surat edaran tersebut Bupati Karimun Aunur Rafiq menegaskan bagi setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana disebutkan di atas, akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Dan kepada seluruh kepala OPD/Instansi lainnya agar dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai tupoksinya, dalam rangka melaksanakan koordinasi, komunikasi, sosialisasi dan pengawasan yang menjadi kewenangan di wilayah kerjanya masing-masing demi terwujudnya Kabupaten Karimun yang aman dan kondusif.

Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan sebagai wujud sinergitas jajaran Forkopimda di Lingkungan Kabupaten Karimun akan dilakukan peninjauan gabungan/patroli bersama pada malam Natal dan Tahun Baru 2021.

Editor: Yudha