Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi I Minta Proyek Pematangan Lahan Sri Indah Barelang Dihentikan
Oleh : Andri Arianto
Selasa | 08-02-2011 | 14:22 WIB
Honda-Batam

Lahan - Lokasi proyek pematangan lahan yang dilakukan PT Sri Indah Barelang. Terletak di atas bukit seraya yang kerap disebut bukit cinta.

Batam, batamtoday - Pekerjaan pematangan lahan yang dilakukan PT Sri Indah Barelang di kawasan Bukit Cinta, Seraya terpaksa dihentikan sementara hingga izin cut and fill yang dikeluarkan Badan Pengusahaan (BP) Batam keluar.

Komisi I DPRD Kota Batam menilai operasional kegiatan pematangan lahan tersebut terbilang ilegal karena tanpa dokumen fatwa planologi dan izin pemotongan lahan.

"Kami minta proyek itu dihentikan dulu, karena melanggar aturan," tegas Helmy Hemilton, Anggota Komisi I saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi I dengan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Jalan, Jembatan, Bangunan, Utilitas dan Pematangan Lahan BP Batam, Yudi Cahyono dan Kepala Dinas Tata Kota Batam, Gintoyono Batong, menyikapi  proyek pematangan lahan tanpa izin, Selasa 8 Februari 2011.

Selain itu, Komisi I juga merekomendasikan agar pihak perusahaan tidak perlu berdalih soal peluang investasi, jika dalam pelaksanaan pengembangan pembangunan tidak mengindahkan ketentuan. Jika perusahaan tetap melaksanakan operasional kegiatan tanpa mengantongi izin setelah RDP ini, maka Komisi I, lanjut Basri Harun Ketua Komisi, akan merekomendasikan kepada BP Batam untuk membawa permasalahan ini ke ranah hukum.

"Kami minta BP selaku pemangku kebijakan untuk tegas dan berani menindak pihak-pihak yang jelas-jelas melanggar aturan," tukas Basri.

Diketahui, kegiatan pematangan lahan seluas 1,1 hektar yang dilakukan PT Sri Indah Barelang diperuntukan pembangunan Restoran dan Showroom Mobil, namun perusahaan tersebut hanya mengantongi izin sementara cut and fill yang dikeluarkan pada tahun 2002.

Rencana pembangunannya pun terkendala keberadaan rumah liar (Ruli) sebanyak 350 unti di kawasan tersebut, akibatnya pihak investor menegaskan untuk tidak melanjutkan proyek itu.

"Pekerjaan kami memang dulu tertunda pada 2003, karena sulit bernegosiasi," cerita Ju Seng.

Pada tahun 2010, PT Sri Indah Barelang kembali mendapatkan kepercayaan investor yang berminat investasi dengan proyek yang sama yakni restoran dan showroom mobil. Tidak hanya perusahaan tempat ia bekerja, bersama dua perusahaan lain yang juga hendak melakukan kegiatan pematangan lahan, Ju Seng mengaku sempat dipanggil pihak BP Batam untuk menyepakati bersama-sama dengan perusahaan lain menunjuk konsultan independen melakukan pengkajian pembangunan saluran air yang terintegrasi untuk menghindari longsor. Hal itu perlu karena kawasan tersebut berada atas bukit.

Akhirnya untuk sementara, lanjut Ju Seng pihaknya pun diminta untuk membuatkan traf-traf sebagai pembatas lokasi agar tidak longsor dan sudah dilakukan pihaknya. Atas dasar itu, PT Sri Indah Barelang hingga awal Januari 2011 terus melakukan kegiatan pematangan lahan sebelum masuk pada tahapan pembangunan.

Yudi Cahyono dengan tegas pula mengatakan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki dokumen fatwa planologi dan izin cut n fill, namun pihaknya tetap memberikan dispensasi melakukan kegiatan meski proses pengurusan belum final.

"Kami rutin kok mengawasi," katanya santai.