Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buruh PT Varta Kembali Datangi Disnaker Kota Batam
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 05-06-2012 | 12:06 WIB

BATAM, batamtoday - Puluhan buruh PT Varta kembali mendatangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam minta kejelasan tentang sah tidaknya aksi mogok yang mereka lakukan, Selasa (5/6/2012) pagi. Pasalnya pihak perusahaan menganggap aksi mogok mereka tidak sah yang berbuntut kepada pemotongan gaji. 

Buruh PT Varta mendatangi pihak Disnaker lalu mempertanyakan keabsahan aksi mogok mereka secara tertulis. Mereka mengatakan akan menunggu jawaban secara tertulis hari ini juga karena mereka butuh kepastian. 

Pihak buruh mengatakan bahwa aksi mogok mereka telah mengikuti prosedur serta undang-undang UU No 13 tahun 2003. Di pasal 137 menyatakan apabila perundingan mengalami kegagalan dan pasal 140 menyatakan sekurang-kurangnya tujuh hari sebelum mogok kerja wajib memberitahukan kepada pengusaha maupun instansi terkait. 

"Semua prosedur sudah kita lakukan, kenapa mogok kita dinyatakan tidak sah. Makanya kita ingin mengetahui jawaban dari Disnaker. Kita akan tunggu hari ini jawabannya," kata Ramon, Waka II PUK PT Varta pada pertemuan dengan pihak Disnaker. 

Mereka mempertanyakan tersebut, karena terkait pemotongan upah yang dilakukan oleh pihak perusahaan antara Rp150 ribu sampai Rp400 ribu saat pembayaran gaji bulan April. Padahal mereka mengadakan aksi mogok sesuai dengan surat sejak 16 Mei 2012 sampai dengan 16 Juli 2012 mendatang. 

"Seharusnya kalau gaji bulan April tidak dilakukan pemotongan karena kita mogok kerja sejak bulan Mei. Lagian kita telah mengikuti prosedur, pihak perusahaan tidak boleh melakukan pemotongan," tegas Ramon. 

Sementara itu, Zalfriman, bagian pengawasan Disnaker mengatakan bahwa pertemuan tersebut dilakukan karena menyusul surat yang dikirim ke pihaknya tentang penetapan sah atau tidaknya mogok yang mereka lakukan. 

"Kita akan jawab secara tertulis juga. Untuk meminta jawaban surat yang akan diterima. Kita jawab secara tertulis," kata Zalfriman. 

Dalam perundingan tersebut Zalfriman juga mengatakan bahwa sah atau tidaknya aksi mogok yang berhak menetapkan adalah Peradilan Hubungan Industrian (PHI), bukan wewenang dari pengawas. 

"Yang menetapkan itu hakim PHI sah atau tidak mogok kerja," tegasnya. 

Karena tidak ada kesepahaman, sempat terjadi adu argumen antara pihak pekerja dan pengawas Disnaker yang berujung pada kesepakatan pihak Disnaker akan memberikan jawaban secara tertulis.

Hingga berita ini diunggah, pihak buruh masih menunggu jawaban tertulis dari Disnaker tentang keabsahan aksi mogok yang mereka gelar selama tiga minggu belakangan. 

"Kita tetap akan menunggu di sini sampai ada surat pemberitahuan," tegas Ramon usai pertemuan.