Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cegah Penyebaran Covid-19, Menpan RB Larang ASN Cuti Akhir Tahun
Oleh : Irawan
Jum\'at | 18-12-2020 | 08:36 WIB
tjahjo_batam12.jpg Honda-Batam
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan aparatur sipil negara (ASN) tidak diberikan cuti akhir tahun pada tahun ini.

Hal itu diharapkan meminimalisasi pergerakan orang guna menekan angka penyebaran Covid-19. "Yang pokok ASN tidak ada cuti akhir tahun," ujar Tjahjo dalam keterangannya, Kamis (18/12/2020).

Selain itu, pernyataan Tjahjo tersebut untuk menanggapi Peraturan terbaru Pemprov DKI Jakarta terkait mobilitas masyarakat di masa libur natal dan tahun baru.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, serta Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat.

Dua aturan ini bertujuan untuk mengendalikan mobilitas serta kegiatan masyarakat, sekaligus langkah antisipasi munculnya klaster liburan jelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal serta Tahun Baru 2021.

Ingub dan Sergub ini merupakan langkah antisipasi ekstra dari Pemprov DKI menghadapi musim liburan yang berpotensi terjadinya paparan virus Covid-19. Sehingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi yang masih berlaku akan diperkuat dengan adanya Ingub dan Sergub tersebut.

Ingub dan Sergub itu akan fokus mengendalikan kegiatan di luar rumah. Sebab, kata dia, potensi masyarakat keluar rumah cukup tinggi selama libur Natal dan Tahun baru.

Namun demikian, Tjahjo mengatakan, Kemenpan RB tidak mengeluarkan aturan khusus mengenai larangan ASN bepergian selama masa libur natal dan tahun baru.

Menurutnya, aturan sistem kerja ASN yang berlaku saat ini mengikuti kebijakan daerah masing-masing. Sehingga, dalam kebijakan aturan kerja ASN, pejabat pembina kepegawaian mengacu pada keputusan kepala daerah masing masing daerah.

"Keputusan diserahkan kepada masing-masing kepala daerah, mencermati gelagat dinamika perkembangan covid-19 di masing-masing daerah, karena SE Menpan RB sifatnya fleksibel," ungkapnya.

Ia mengatakan, dalan SE Menpan Nomor 67 Tahun 2020 yang dikeluarkan awal September lalu, sistem kerja baru ASN dilakukan dengan mengatur kehadiran jumlah pegawai atau work from office (WFO) berdasarkan kategori zona risiko wilayah.

"Termasuk berapa persen ASN yg kerja kedinasan dirumah dan dikantor, mau 20 persen yang dikantor dengan sistem shif juga diserahkan pada keputusan Kepala Daerah dan PPK dari Kementrian/Lembaga/ instansi," katanya.

"Yang penting ASN harus sehat dan disiplin tinggi protokol kesehatan dan produktif dalam pelayanan dan perijinan masyarakat," ungkap Tjahjo.

Editor: Surya