Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Hutan Lindung di Sei Hulu Lanjai Mulai Disidangkan di PN Batam
Oleh : Paskalis RH
Senin | 14-12-2020 | 19:00 WIB
kas-hutan.jpg Honda-Batam
Sidang perusakan hutan lindung secara online di PN Batam, Senin (14/11/2020). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Perkara perambahan hutan lindung di Sei Hulu Lanjai, Kelurahan Batu Besar, Nongsa mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (14/12/2020).

Dalam perkara ini, PT Kayla Alam Sentosa diwakili direkturnya, Indra May. Perusahaan ini didakwa melanggar Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) huruf a UU RI nomor 32 tahun 20009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, atau Kedua dalam Pasal 109 jo Pasal 36 ayat (1) Jo Pasal 116 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Diurai dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Mega Tri Astuti, kasus perambahan kawasan hutan lindung dan perusakan lingkungan ini bermula dari pengaduan masyarakat terkait penggunaan kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai dan Hutan Lindung Duriangkang di Kota Batam secara ilegal.

Atas pengaduan masyarakat tersebut, kata Mega, petugas KLHK Unit II Batam langsung terjun ke lokasi dan menemukan bangunan sudah berdiri yang dibangun oleh PT Kayla Alam Semesta (KAS).

Selain itu, katanya lagi, pada tahun 2019 Komisi IV DPR RI bersama-sama dengan Ditjen Penegakan Hukum KLHK, Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK serta BP Batam melakukan kunjungan kerja dan menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan tersebut.

"Pada saat melakukan kunjungan itu, terangnya, didapati kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam telah disulap menjadi kavling PT Kayla Alam Sentosa," kata Mega membacakan surat dakwaan melalui video teleconference di PN Batam.

Di mana, kata dia, di lokasi atau kawasan hutan tersebut ditemukan atau telah didirikan kavling-kavling untuk perumahan. Dari kegiatan itu, tim berhasil menemukan barang bukti berupa lahan terbuka seluas 6,188 Ha yang dijadikan kavling perumahan.

Dalam melakukan kegiatan pembukaan lahan, terangnya, PT Kayla Alam Sentosa menyewa alat berat berupa excavator, bulldozer dan dump truck di sewa dari PT Melimin Jaya. Kegiatan pembukaan lahan kavling siap bangun itu, sebutnya, telah dilakukan sejak tahun 2019 lalu.

"Penyiapan lahan kavling dilakukan dengan cara tanah diperbukitan diratakan lalu diangkut dengan dump truck untuk penimbunan, selanjutnya dilakukan pembentukan kavling dengan ukuran 8 x 12 meter," ungkapnya.

Menurut Jaksa Mega, perambahan hutan lindung ini merupakan tindak kejahatan luar biasa karena telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang cukup parah serta merugikan masyarakat dan negara.

Usai pembacaan surat dakwaan, mejalis hakim yang diketuai Dwi Nuramanu didampingi Egi Novita dan Yona Lamerosa kembali menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi.

"Karena hari ini JPU belum menghadirkan para saksi, sidang kita tunda selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi - saksi," tutup hakim Dwi.

Editor: Surya