Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penetapan Tersangka Habib Rizieq Shihab On The Track
Oleh : Opini
Senin | 14-12-2020 | 14:54 WIB
A-HRS-DIBORGOL_jpg2.jpg Honda-Batam
Saat HRS digelandang polisi usai menjalani pemeriksaan penyidik di Polda Metro Jaya. (Foto: Ist)

Oleh Firza Ahmad

TERSANGKA kasus pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab (HRS) kini sudah ditahan oleh Polisi. Penetapan status ini sudah sesuai dengan hukum karena Rizieq secara nyata telah menyebabkan kerumunan.

HRS juga tidak menaati aturan dengan mengabaikan pemanggilan dari Polda Jaya. Masyarakat pun selalu mendukung polisi agar menindak Rizieq yang sering membuat onar.

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) HRS mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020. Setelah melewati pemeriksaan beberapa jam, Rizieq akhirnya langsung ditahan.

Rizieq dikenal sebagai sosok yang kontroversial, karena ceramahnya yang keras kepada pemerintah. Ia juga dianggap terlalu percaya diri karena mengocehkan apa saja, bagaikan sedang curhat di atas panggung. Masalahnya, diksi yang digunakan amat tak pantas dan seakan-akan ia lupa bahwa sebagai penceramah, seharusnya memberi contoh yang baik.

Sekarang HRS kena batunya karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian. Kasus kerumunan Rizieq Shihab juga mendapat penanganan khusus, sehingga saat pengumumannya juga dihadiri oleh 6 orang jenderal polisi lainnya.

Kasus pelanggaran protokol kesehatan oleh HRS juga sangat istimewa karena mendapat perhatian publik. Apalagi Rizieq sudah 2 kali menolak datang ke Polda Metro Jaya, untuk dimintai keterangan.

Namun ia selalu lari dari tanggung jawab dengan alasan sakit. Tak jelas pula apa jenis penyakit yang diidapnya, setelah ia dirawat di salah satu RS di Bogor. Jika terbukti kena corona, maka sekali lagi ia melanggar aturan, karena tidak melapor pada tim satgas.

Jika dulu status Rizieq hanya saksi, sekarang naik menjadi tersangka. Karena ia tersangkut 2 pasal sekaligus, yakni pasal 160 KUHP. Penyebabnya karena HRS terbukti melakukan ceramah dengan provokasi dan ujaran kebencian. Hukumannya adalah maksimal 6 tahun penjara.

Sedangkan pasal kedua yang dilanggar oleh HRS adalah pasal 216 ayat 1 dengan ancaman hukuman 4 bulan 1 minggu. Karena ia mangkir dari panggilan polisi tanpa alasan yang jelas dan tidak mematuhi perintah. Bahkan di depan kediamannya malah dijaga oleh anggota FPI, sejak 2 minggu lalu. Hal ini menunjukkan arogansi Rizieq yang menunjukkan dirinya susah dicokok.

Saat ini HRS sudah aman di kantor Polisi. Masyarakat pun mendukung upaya kepolisian yang tidak tebang pilih dalam menindak kerumunan. Mereka juga sudah lelah dengan tingkah HRS yang seenaknya sendiri dan melanggar protokol kesehatan, sampai memakan korban 80 orang yang positif corona.

Selain HRS, ada pula tersangka lainnya. Mereka adalah ketua dan sekretaris panitia acara pernikahan anak Rizieq, 2 orang penanggung jawab keamanan acara, dan kepala seksi acara. Mereka didakwa UU nomor 93 pasal 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Ancaman hukumannya adalah 1 tahun penjara.

Meskipun keluarga HRS berkelit bahwa mereka telah membayar denda, namun tetap terancam hukuman. Karena bukan kali ini saja HRS melanggar protokol kesehatan. Ia ketahuan melakukan safari ceramah di beberapa tempat dan menarik hingga ribuan massa. Juga tak mempedulikan physical distancing, atau lupa akan ancaman corona?

Jika saja HRS sejak awal memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, tentu lain ceritanya. Karena pasal yang dilanggar akan lebih sedikit. Namun nasi sudah menjadi bubur. Hukuman yang akan didapat oleh HRS dirasa setimpal, agar tak ada lagi kalangan masyarakat yang merasa dirugikan.

Masyarakat juga wajib waspada akan provokasi dari pendukung HRS dan jangan termakan akting mereka yang playing victim. Meski HRS adalah tokoh pemuka agama, namun bukan berarti ia kebal hukum. Karena ia bersatus WNI dan terbukti melanggar aturan, jadi wajib dihukum dengan setimpal.*

Penulis adalah pengamat sosial politik, bermestautin di Bogor