Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki 980 Gram Sabu, Syaidan Divonis 15 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Senin | 07-12-2020 | 17:39 WIB
vonis-15-thn.jpg Honda-Batam
Majelis hakim PN Batam saat membacakan vonis 15 tahun untuk terdakwa Muhammad alias Amad Syaiden. (Foto: Pasklais RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Muhammad alias Amad Syaidan, terdakwa kepemilikan 980 gram sabu yang ditangkap aparat kepolisian di Perumahan Green Garden, Kelurahan Kampung Seraya divonis 15 tahun penjara.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muhammad alias Amad Syaidan dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata ketua majelis hakim, Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa saat membacakan amar putusan melalui video teleconference, Senin (7/12/2020).

Selain pidana penjara, kata Taufik, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim, ternyata lebih tinggi dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 13 tahun penjara.

"Terdakwa, hukuman kamu naik dari tuntutan jaksa. Dengan putusan ini, kamu punya hak untuk pikir-pikir atau banding?" tanya Taufik.

Menanggapi pertanyaan hakim, terdakwa langsung menyatakan menerima putusan itu. "Saya terima putusannya yang mulia," kata terdakwa Syaidan.

Dijelaskan Taufik, alasan majelis hakim menaikan hukuman lantaran perbuatan terdakwa Muhammad alias Amad Syaidan telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

"Menyatakan terdakwa Muhammad alias Amad Syaiban telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009," kata Taufik.

Selain itu, lanjutnya, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika. Hal itu, jelasnya, menjadi pertimbangan memberatkan.

Sementara hal meringankan, sambungnya, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjani tidak akan mengulanginya.

Berdasarkan uraian surat dakwaan yang dibacakan JPU Mega Tri Astuti, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan akan ada transaksi narkotika yang dilakukan terdakwa di Batuampar, tepatnya di Jalan Batu Merah.

Dari informasi itu, kata dia, Polisi kemudian mendatangi lokasi. Namun saat tiba di lokasi, sebutnya, transaksi narkoba itu telah selesai dilakukan dan terdakwa sudah meninggalkan lokasi.

"Karena terdakwa sudah tidak ada dilokasi, Polisi lalu menuju lokasi baru di Perumahan Green Garden, Kelurahan Kampung Seraya karena narkoba yang dimaksud dibawa oleh terdakwa ke tempat tersebut," terang Mega.

Di lokasi kedua yang didatangi, sambungnya, Polisi berhasil mengamankan terdakwa beserta barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 980 gram. "Barang bukti sabu ini, rencananya akan diedarkan di Kota Batam," pungkasnya.

Editor: Gokli