Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Angkut Solar Hasil Kencing, Ikhsyan Terancam 3 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Senin | 07-12-2020 | 14:40 WIB
A-KENCING-SOLAR_jpg2.jpg Honda-Batam
Sidang Online Pemeriksaan saksi perkara BBM ilegal di PN Batam, Senin (7/12/2020). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ikhsyan bin Usman Latif, nahkoda kapal KM Lestari Perkasa GT 34 yang ditangkap petugas Bakamla RI di perairan Pulau Panjang Barelang, karena mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar secara ilegal hasil kencing, terancam 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Perbuatan terdakwa Ikhsyan terungkap dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (7/12/2020).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Taufik Nainggolan didiampingi Dwi Nuramanu dan Egi Novita, dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Simtupang mengatakan penangkapan terhadap kapal yang di nahkodai terdakwa terjadi sekira bulan Juli 2020 lalu.

"Pada saat memasuki Pulau Panjang Barelang, kapal kami ditangkap oleh petugas Bakamla yang sedang melakukan patroli. Kejadiannya sekira sekira jam 02.00 Wib dini hari," kata saksi Aceh dan saksi Ambarita selaku ABK kapal saat memberikan keterangan melalui video teleconference.

Pada waktu ditangkap, kata kedua saksi, petugas berhasil mengamankan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar sebanyak + 7.000 L (tujuh ribu liter) yang berada dalam kapal tersebut.

Kepada majelis hakim, kedua saksi mengakui bahwa mereka hanya dipekerjakan sebagai ABK kapal untuk mengangkut solar hasil kencingan ditengah laut. Sementara resmi atau tidaknya dokumen kapal, mereka mengaku tidak mengetahuinya.

"Pada saat ditangkap, kami hanya bisa pasrah. Pasalnya kami hanya di pekerjakan sebagai ABK oleh terdakwa," terang saksi.

Dari keterangan yang disampaikan para saksi, terdakwa Ikhsyan bin Usman Latif yang menjalani persidangan dari Kantor Kejari Batam pun membenarkan semuanya.

"Yang mulia, keterangan dari kedua saksi sudah benar semuanya," kata terdakwa Ikhsyan.

Terdakwa Ikhsyan pun mengakui bahwa kegiatan pengangkutan minyak dilakukannnya secara ilegal.

"Benar yang mulia, saat melakukan aktivitas pengangkutan minyak, saya tidak memiliki dokumen yang sah," bebernya.

Walau tanpa memiliki dokumen resmi, kata terdakwa, kegiatan pengangkutan ini sudah dilakukannya sebanyak tiga kali. Minyak hasil kencingan yang diangkut, katanya lagi, rencananya akan diperjual belikan kepada para nelayan di Kota Batam.

Dalam melakukan aktivitas pengangkutan minyak, lanjutnya, kapal yang digunakan merupakan milik saksi Ambarita yang disewa seharga Rp 40 juta perbulan.

"Saya sudah melakukan kegiatan ini sebanyak tiga kali. Namun kapal yang digunakan bukan merupakan milik saya," tambahnya.

Usai pemeriksaan para saksi dan terdakwa, majelis hakin pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan surat tuntutan.

"Untuk pembacaan surat tuntutan dari JPU, sidang kita tunda hingga minggu depan," kata hakim Taufik sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Editor: Dardani