Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selama 2020, Satnarkoba Polresta Barelang Amankan Sabu 125 Kg
Oleh : Hadli
Sabtu | 05-12-2020 | 14:04 WIB
Kapolsek-Balai-Sitepu11.gif Honda-Batam
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Jhon Hery Rakuta Sitepu. (Foto: BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 109 laporan polisi masuk ke Satnarkoba Polresta Barelang. Dari jumlah itu, Satnarkoba berhasil menangkap 170 orang yang terlibat peredaran gelap narkoba di Batam sepanjang 2020 ini.

"Diantaranya 157 pria dan 10 wanita," kata Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Jhon Hery Rakuta Sitepu kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (5/12/2020).

Para tersangka yang ditangkap memiliki peran masing-masing dalam peredaran gelap narkoba. Bahkan diantaranya terlibat langsung dengan sindikat peredaran gelap di provinsi lain seperti Jatim, Sumut, Aceh dan lainnya dan jaringan di Malaysia.

"Diantara 170 tersangka, juga ada 3 WNA Malaysia yang turut serta ditangkap," tutur Jhon Hery.

Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dari 170 tersangka diantaranya sabu, ekstasi dan daun ganja kering.

"Untuk narkoba jenis Shabu ada sebanyak 125.378,49 Gr ( 125,38 Kg ), Pil Ekstasi berjumlah 40.099 butir dan daun Ganja sebanyak 317,63 Gr (0,31 Kg)," ungkap Jhon.

Jhon menerangkan, barang bukti narkoba yang diamankan telah dimusnahkan. Proses pemusnahan dilakukan 14 hari terhitung sejak di lakukan penangkapan.

Tiap barang bukti yang dimusnahkan, tambah Jhon juga telah mendapat penetapan dari pengadilan. Pemusnahan juga dihadiri oleh pihak terkait seprti Pengadilan, Kejaksaan, BNN, BPOM, LSM, tersangk beserta kuasa hukum dan awak media.

Editor: Dardani