Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Palsukan Dokumen Lahan di Barelang, Apeng Diserahkan ke Kejati Kepri
Oleh : Hadli
Jum\'at | 04-12-2020 | 12:52 WIB
tersangka-apeng1.jpg Honda-Batam
Apeng, tersangka pemalsuan dokumen lahan di Barelang digiring penyidik Polda Kepri. (Hadli/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri melakukan tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama Sutrisman alias Apeng ke Kajati Kepri.

Tersangka telah melakukan pemalsuan dokumen tanda tangan pemilik PT Samudra Indah Pratama di atas lahan yang berada di Pantai Reviola, Barelang, Batam.

Pantauan di Mapolda Kepri, tersangka digiring dari ruang penyidik Unit II Ditreskrimum Polda Kepri menggunakan kaos hitam dengan tangan terborgol, Kamis (3/12/2020) sore.

"Pelaku diduga ingin menguasai lahan milik perusahaan," ujar Kasubdit II AKBP Rama Pattara.

Aksi Sutrisman alias Apeng yang telah memalsukan tandatangan melanjutkan dengan menguasai lahan. Dengan surat yang dilakukannya ia mendirikan bangunan.

"Dengan dokumen yang telah dipalsukan itu, pelaku merasa memiliki lahan tersebut," ujarnya.

Saat pemilik lahan mengetahui ada indikasi pemalsuan dokumen, pemilik lahan tersebut sempat melakukan mediasi dengan pelaku. Tetapi, pelaku tetap mengakui kalau tanda tangan dokumen tersebut adalah asli.

"Karena pemilik lahan tidak merasa menandatangani, barulah diketahui bahwa surat itu palsu saat di mediasi," tambahnya.

Bukan menyadari perbuatannya salah, Apeng tetap bersikeras kalau tanda tangan tersebut asli. Dan Apeng terus melanjutkan pembangunan, padahal pemilik lahan sudah mengingatkannya.

"Karena mediasi tidak ada titik temu kata damai, akhirnya pelaku dilaporkan korban," tutur Rama.

Rama mengatakan, hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, Apeng murni memalsukan dokumen tersebut. Ia disangkan dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman kurungan penjara enam tahun.

Editor: Yudha